Atasi Kelangkaan LPG Bersubsidi, Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar

8
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co – Guna mengatasi kelangkaan LPG bersubsidi 3 Kg bagi masyarakat prasejahtera, Pemkab Muara Enim bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menggelar operasi pasar di 8 desa/kelurahan pada 2 kecamatan di Kabupaten Muara Enim. Kamis (06/02/2025).

Operasi pasar ini dipimpin langsung Pj Bupati Muara Enim, H Henky Putrawan yang dihadiri pula Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Jimmy Wijaya ini disalurkan 5.040 tabung LPG 3 Kg di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul sehingga diharapkan ketersediaan dapat kembali normal dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Pj Bupati bersama Forkopimda dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Yani Heriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak panik dan membeli tabung LPG sesuai kebutuhan.

“Kami menjamin pasokan LPG masih aman dan mencukupi sesuai kuota yang telah diatur PT. Pertamina Patra Niaga serta HET yang telah ditetapkan,” papar Hengky.

Hengky menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 127/KPTS/Disperindag-ESDM/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Kabupaten Muara Enim yaitu Rp. 18.500,- per tabung pada pangkalan dengan radius 60 Km dari SPBE, sedangkan di pangkalan dengan radius lebih dari 60 Km dari SPBE terdapat penambahan Rp. 172,- per tabung untuk setiap penambahan 10 Km-nya.

Kemudian untuk pangkalan yang melewati daerah perairan sungai ataupun perbukitan sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama, maka terdapat penambahan untuk ongkos angkut Rp 4.000., pertabung.

“Ketentuan ini disesuaikan dengan kondisi yang ada karena LPG yang disalurkan berasal dari 4 SPBE berbeda, yaitu SPBE Muara Lawai, SPBE Prabumulih, SPBE Indralaya dan SPBE Kertapati sehingga nantinya masing-masing agen akan mengambil dari SPBE terdekat dari lokasi penyalurannya”, jelasnya.

Pj Bupati Muara enim menambahkan ketentuan ini telah dikaji dan disepakati bersama serta mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 tentang HET Elpiji 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here