Bagol Bandar Sabu Diamankan Bersama Sabu, Inek dan Senpira Beserta 5 Amunisi Aktif Oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel

4
0
BERBAGI

PALEMBANG, SENTRALPOST.CO – Penyidik Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil amankan seorang bandar sabu sekaligus residivis kasus pembunuhan dan narkoba, dirumahnya Dusun V Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan. Rabu (19/2/2025).

Penangkapan tersangka Bagol ini berawal dari informasi warga masyarakat, jika ditempat mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, yang dilakukan oleh tersangka Bagol kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti petugas Resnarkoba dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, dimana tersangka ditangkap dirumahnya.

“Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah mereka OKU Selatan. Kita langsung lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK. Didampingi Kabag Bin Ops, Kompol Christoper Panjaitan,SE. Jumat (21/2/2025).

AKBP Harissandi menuturkan. Jika tersangka Ario Shima alias Bagol (46), petugas juga mengamankan barang bukti, berupah. 2 bungkus besar bertuliskan ‘Guanyingwang’, dan beberapa narkotika jenis sabu dalam paket keci, dan pil extacy logo ‘minion’ serta satu pucuk senjata api rakitan (senpira) berserta 5 butir amunisi aktif.

“Tersangka AS ini ditangkap di rumah tepatnya di dalam kamarnya, dengan barang bukti yang disimpannya ada narkoba 2.830 gram dan extaci sebanyak satu butir, kita temukan juga senpira beserta 5 amunisi kaliber 556 mm.” jelasnya.

Dari catatan pihak kepolisian, dikatakan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, jika tersayang Bagol ini merupakan residivis di dua kasus yaitu kasus pembunuhan di Kota Palembang dan baru keluar dari penjara di tahun 2025 atas kasus narkoba.

“Yang bersangkutan juga seorang residivis kasus pembunuhan dan narkoba. Untuk kedua kali ditangkap dalam kasus narkoba, statusnya sebagai bandar,” tuturnya.

Sementara itu, tersangka Ario Shima alias Bagol (46), mengakui jika dirinya membeli sabu dari seseorang kepala desa kurungan nyawa Kabupaten OKU Timur, bernama Purba (45), yang baru satu bulan dilakoninya, sekali antar narkoba mencapai kilograman.

“Barang (sabu) dari Purba di OKU Timur, kalau saya bandar (sabu) di OKU Selatan, barang diantar langsung, yang ini diantar 4 kg, sudah saya jual 1 kilo pak. Baru satu bulan jualan, sistem kerjanya seminggu sekali setor, sabu dijual sama ‘kaki’ saya yang ada 11 orang, keuntungan satu kilo 650 (650 juta) keuntungan untuk saya 100 (100 juta),” akunya.

Atas kepemilikan senpira, diakuinya jika senpira berserta 5 butir amunisi ditukar sabu satu jie. “Senpi itu tukaran dengan sabu satu jie, pak. Senpi itu tidak digunakan pak, karena akan di tebus pemiliknya,

Atas pembuatannya tersangka di jerat Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup (fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here