PALEMBANG, SentralPost – Menurut kordinator aksi Masyarakat Peduli Pendidikan, Reza Moa dihalaman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel beralamat dijalan Srijaya Km 5 Palembang,
Bahwa izin megister Starata Dua (S2) Program Teknik Sipil Universitas Bina Darma (UBD) telah dicabut izinnya berdasarkan surat keputusan nomor 6044/BANPT/AkTMSP/VI/2021.
Reza dalam Orasinya nengatakan telah dilakukan pencabutan izinnya oleh BAN PT karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat Akreditasi.
Maka dengan dikeluarkannya SK BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Sehingga Program Study Megister Tekni Sipil untuk sementara tidak memiliki akreditasi.
Reza menambahkan bahwa perbuatan pihak Rektorat Bina Darma, jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28 serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.
Dengan adanya keputusan tersebut tidak dapat menyelenggarakan proses Akademis, (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan Proses Akademisi S2 Program Teknik Sipil.
Sementara Ketua LLDIKTI Wllayah II SUMBAGSEL, Dr. NURIL menanggapi para pendemo mengatakan, pihaknya akan menindak lajutinya. Namun pihaknya akan berkordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi, untuk menyelesaikan masalah ini,” terangnya.(RAH)