#Barang Bukti Dikembalikan#
Palembang, Terpidana Lukman wahyudi (36) bin Bujang Warga Jalan Padat Karya Lrg. Manggar III No.104 Keluarahan Talang Jambe Kecamatan Sukarame, bandar Sabu 20 Kg divonis 20 tahun dan denda Rp 1 miliyar dan subsuder 3 bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (19/10) lalu ketua Majelis Hakim, Wisnu Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 112(2) jo pasal 132(1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Terkait barang bukti mobil CVR BG.86 LY Warna Hitam Silver yang digunakan Terpidana Lukman wahyudi sebagai sarana untuk mengangkut sabu baik jaksa maupun majelis sepakat dikembalikan kepada terpidana.Padahal dari berapa putusan bahwa sarana yang digunakan sebagai alat kejahatan dirampas oleh negara, untuk kasus Lukman wahyudi sangat aneh dan menjadi sorotan Publik.
Untuk membuktikan bahwa barang bukti mobil sudah dikembalikan kepada terdakwa , wartawan koran ini melakukan konfirmasi kepada Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Palembang, Wawan mengatakan benar bahwa mobil tersebut telah diambil keluarganya melalui isterinya
“Kami hanya sekedar penitipan barang bukti untuk pengamanan sementara dan masalah dikembalikan majelis yang menentukannya,” ujar wawan. (RAH).