SEKAYU-Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat mengamankan dua orang pemuda dalam sebuah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) yang berlangsung pada Selasa tanggal 4 September 2018 malam kemarin, keduanya bernama Alek Paisol (29), dan rekannya Rico (22), diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Ketika itu Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki SSos mengumpulkan anggota di halaman mapolsek Babat Supat dan memberikan arahan kepada anggota untuk melaksanakan giat KKYD dimaksud.
Sebelum pelaksanaan giat, Kapolsek Babat Supat menunjuk Kanit Reskrim Ipda Sujana sebagai Kateam dalam pelaksanaan giat KKYD bersama Kanit Sabara Ipda Hashutajulu SE dengan 4 anggota Polsek Babat Supat.
“Tadi malam sekira pukul 22:30 wib ke 4 anggota Polsek Babat Supat yang sedang melaksanakan giat KKYD di desa letang Kecamatan Babat Supat memberhentikan 2 orang laki-laki yang menggendarai sepeda motor R2 matik warna biru tanpa merk tanpa plat nomor dan sepeda motor Merk Honda Sonic warna hitam tanpa plat nomor.
Setelah diberhentikan anggota yang melaksanakan giat KKYD melakukan penggeledahan terhadap kedua orang dimaksud, Alek Paisol (29) alamat Dusun l Bailangu timur kecamatan sekayu dan Rico (22) alamat dusun 1 Bailangu Timur kecamatan Sekayu, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki kepada awak media, Rabu(5/9).
Masih dikatakan Kapolsek. Saat dilakukan penggeledahan badan pada Alek Paisol (29) dipinggang sebelah kiri ditemukan senjata tajam jenis pisau. Setelah menemukan sajam tersebut anggota juga melakukan penggeledahan terhadap satu orang lg temanya sdr Rico (22) dan ditemukan kembali senjata tajam yang disimpan dipinggang sebelah kanan bagian depan.
“Keduanya akan kita kenakan Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951, Saat ini ke 2 tersangka diamankan di Polsek Babat Supat guna proses lebih lanjut, ” katanya. (KrSS)