Bawaslu Kabupaten Muba Minta Parpol Segera Tertibkan APK secara Mandiri

181
0
BERBAGI

MUBA, SentralPos – Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik peserta pemilu dan bacaleg, disetiap sudut di Bumi Serasan Sekaten, membuat Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba Gerah.

Bahkan, Bawaslu Muba sudah melayangkan surat imbauan kepada parpol untuk segera menertibkan APK yang mereka pasang secara mandiri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Beri Pirmansya, M.Pd melalui, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat , Teguh Prihatin, S.Kom didampingi, Anggota Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi SDMO, Dian Sandi, SE dan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rico Roberto, SH. MH serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Supriadi, S.Kom kepada wartawan, Kamis, (12/10/2023) di Sekretariat Bawaslu Muba mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada Parpol, baik ditingkat DPC, Anak Cabang dan Ranting di seluruh kecamatan dalam kabupaten Muba melalui Panwascam agar semua parpol yang memasang APK untuk segera mencabutnya secara mandiri sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Semuanya partai politik yang terlibat memasang APK telah kita Surati agar segera melepasnya secara mandiri dan jika pada batas waktu yang ditentukan belum juga dilakukan penertiban, maka kita bersama satpol PP akan melakukan penertiban secara serentak,” katanya.

Lebih lanjut Teguh mengaku, pihaknya melayangkan imbauan terlebih dahulu karena, lebih mengedepankan etika dan estetika dengan memberikan kesempatan dan waktu kepada Parpol untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri.

“Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, maka setiap atribut yang dipasang parpol peserta pemilu yang mengandung unsur ajakan merupakan alat peraga kampanye harus ditertibkan. Kita sudah memberikan waktu selama tujuh hari untuk menertibkannya secara mandiri. Jika batas waktu itu masih belum dilakukan, maka kami bersama Satpol PP dan Polres Muba akan melakukan penertiban secara serentak pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang,” tegasnya. (SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here