Palembang, Sentralpost – Tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018 adalah masa kampanye Paslon Gubernur dan Wakil gubernur. Debat terbuka adalah salah satu metode kampanye yang diselenggarakan dan difasilitasi oleh KPU.
KPU sumsel akan melaksanakan debat paslon yg pertama pada tanggal 14 maret 2018 di hotel novotel palembang.
Menurut anggota Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, ST, MM bahwa Bawaslu Sumsel berwenang mengawasi pelaksanaan debat sehingga terlaksana sesuai aturan dalam prinsip yg berkeadilan, profesional dan tidak memihak atau netral.
Bawaslu Sumsel telah merekomendasikan kepada KPU Sumsel tiga hal terkait pelaksanaan debat yaitu, pertama KPU Sumsel diminta menyampaikan 50 nama Tim pendukung yg akan hadir dalam debat terbuka kepada bawaslu Sumsel.
“Kedua, KPU Sumsel diminta mengatur dan memfasilitasi teknis pengawasan kami selama debat berlangsung dan ketiga untuk menjaga kondusifitas debat agar diatur jarak atau sekat antar tim pendukung yg diperkenankan hadir,”katanya saat dibincangi Sentralpost di ruangk erjanya. Selasa (13/3/2018)
Selain itu juga Iin mengungkapkan, Dengan adanya debat ini Bawaslu Sumsel berharap Paslon dapat menggunakan haknya dengan baik dan berkeadilan untuk menyampaikan visi dan misi,”ungkapnya.
Bawaslu Sumsel juga berharap masyarakat dapat mencermati dan menilai apa yg disampaikan para Paslon gubernur dan wakil gubernur sebagai referensi untuk menentukan pilihannya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” ucapnya. (fadel)