PALEMBANG, SENTRALPOST.CO – Tim Kuasa Hukum ESP melalui Tim Kuasa Garuda Nusantara, akhirnya melayangkan Surat Gugatan ke Pengadilan Ta Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan tergugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Tahun 2024.
Nikosa Yamin Bachtiar, S.H., M.H salah satu tim kuasa hukum ESP, mengatakan ada 3 poin di duga terjadi pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif, dalam Pemilu Provinsi Sumsel tahun 2024. Surat Gugatan diterima PTUN Palembang, tertanggal 13 Februari 2025, dengan Nomor Register Perkara Nomor: 8/G/TF/2025/PTUN.PLG.
Yang mana menurut Pasal 1 Angka No 2 Pernah No 2 Tahun 2019, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah perbuatan pejabat pemerintah atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Selanjutnya. Padal 2 Ayat (1) Perma No 2 Tahun 2019, menentukan “Perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Overhtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.
“Objek gugatan di PTUM dalam perkara Aqua adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dalam hal ini Bawaslu Provinsi,” ungkap Nikosa SH, MH, kepada awak media bertempat di Mako ESP Jalan Natuna Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang. Jumat (14/2/2025).
Dikatakan Nikosa, S.H,.M.H, setidaknya ada tiga objek gugatan ke PTUN Palembang, yaitu :
1. Adanya tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual tergugat yang tidak melakukan penanganan berdasarkan tata cara dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi secara struktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang dilakukan oleh pihak pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumsel yaitu Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).
2. Adanya tindakan administrasi pemerintah berupa faktual tergugat yang tidak melakukan tindakan diskualifikasi terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumsel yaitu Herman Deru – Cek Ujang (HDCU), dalam pilkada tahun 2024 yang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan TSM dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumsel tahun 2024.
3. Adanya tindakan faktual tergugat yang tidak meneruskan dan atau melaporkan adanya peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumsel yaitu Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sehubungan dengan adanya gugatan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel selaku tergugat, dan gugatan tersebut sebagai bentuk membuktikan sengketa dan proses hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel Tahun 2024 yang mana menurut Tim Kuasa Hukum ERA Baru belum selesai dan final secara hukum”, tegasnya.
Terkait dengan adanya rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel terpilih pada pemilu tahun 2024, pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta, sementara sidang Gugatan di PTUN akan berlangsung pada hari dan tangal yang sama, maka Tim Kuasa Hukum ESP, dari Garuda Nusantara Law Office, akan mengirim surat permohonan penundaan pelantikan.
“Kami akan mengirim surat yang berisi pemberitahuan adanya gugatan di PTUN Palembang, mengajukan permohonan untuk menunda pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumsel yaitu Herman Deru – Cik Ujang (HDCU) kepada Presiden RI, Mendagri, Ketua DPR RI, Ketua Komisi 2 DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Sumsel. Untuk seluruh masyarakat di Sumsel agar dapat mengetahui ikut mengawasi memonitor serta dapat menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan mematuhi penetapan serta putusan pengadilan yang sah,” ujar Nikosa. (Fty)