Bendahara IWO Indonesia Muara Enim Resmi Laporkan Pengancam Lewat Pesan WA

106
0
BERBAGI

Muara Enim, Sentralpost.co  – Bendahara Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Khairlani Wartawan media online radarnusantara.com yang bertugas di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel merasa dihalang-halangi tugasnya sebagai wartawan.

Setelah menunggu 1 x 24 jam, namun tidak ada itikad baik untuk minta maaf dari oknum yang mengirim pesan melalui aplikasi Chat WhatsApp, resmi melaporkan masalah ini ke Mapolres Muara Enim. Jumat (19/9/2025).

Bendahara IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim Khairlani didampingi Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Muara Enim Nursamsu Aben dan rekan rekan seprofesi sesama insan pers atas dugaan Tindak Pidana kejahatan sebagaimana Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Juncto 4 ayat 2 dan ayat 3.

Pada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak-hak pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal ini juga menjelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, dan wartawan memiliki Hak Tolak saat bertanggung jawab atas pemberitaan.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Hal ini merupakan penegasan dari kemerdekaan pers yang dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Pasal ini menetapkan hak pers nasional dalam mencari dan menyebarkan informasi sebagai bagian dari jaminan kemerdekaan pers di Indonesia, yang juga didukung oleh prinsip bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Diketahui, Khairlani yang merupakan wartawan radarnusantara.com (Pelapor) beberapa kali memberitakan mengenai pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim tahun 2025 yang salah satu permasalahannya diduga gagal konstruksi. Karena kondisinya sedang dalam tahap pengerjaan tapi sudah rusak parah

Namun, pada pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 12.11 wib pelapor mendapat pesan melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor HP : 0821-6253-2927 yang tidak dikenal pelapor, tetapi mengaku sebagai pemilik proyek Pembangunan Jalan Dusun II, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim tahun 2025.

Dimana, isi pesan tersebut meminta Khairlani (pelapor), agar menghentikan pemberitaan mengenai proyek tersebut.

Selain itu melalui pesan WhatsApp juga terlapor juga meminta kepada Khairlani untuk melapor, jika perlu sampai ke Tuhan.

Tidak sampai disitu saja, terlapor juga ada mengirimkan pesan WhatsApp kepada pelapor dengan kata-kata kotor dan tidak pantas.

Dari pesan WhatsApp itu sudah terkesan kalau terlapor tidak memiliki niat baik pada dirinya. Atas dasar itulah, sebagai seorang wartawan yang bekerja dilindungi oleh Undang – Undang dinegara ini, pelapor merasa pekerjaannya sudah diintimidasi, bahkan berpotensi sampai mengancam dirinya.

“Saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Muara Enim. Alhamdulillah sudah diterima dengan baik, semoga kasus ini cepat terungkap,” ucap Khairlani seusai dimintai keterangan di Polres Muara Enim, Jum’at (19/09/2025), pukul 22.45 WIB.

Selain itu dirinya bersama rekan rekan juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Muara Enim yang sudah menerima mereka dengan sangat baik.

Terkait laporan ini, secara terpisah Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Sakirin berharap Polres Muara Enim dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan serius. Karena kasus ini bisa menjadi preseden buruk dan ancaman bagi insan pers yang sudah bekerja keras mencari data dan informasi dilapangan untuk diinformasikan para pihak dan ke publik.

Seharusnya, lanjut Sakirin, dalam setiap pemberitaan, pihak yang merasa diberitakan silahkan memberikan hak jawab secara baik, karena media selalu terbuka untuk itu. Bukan dengan mengintimidasi dan meneror wartawan untuk menghentikan pemberitaan apalagi ada nada yang terkesan ancaman. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here