Buang Ineks, 2 Warga Lalan Diamankan
SEKAYU-Aparat Polsek Lalan mengamankan dua orang orang warga bernama Rudi Setiawan (19) dan Al Mansur (26), keduanya warga Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, kemarin (24/7) dini hari di Jalan Tanggul Penghubung antara desa Prumpung Raya dan desa Madya Mulya Kecamatan Lalan.
Keduanya diamankan aparat Polsek Lalan saat sedang melakukan kegiatan partoli kelilig wilayah hukumnya dan memilihat keduanya sedang nongkrong di lokasi, saat digeledah ternyata keduanya memiliki pil ekstasi atau pil ineks.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa Pil ekstasi warna biru logo gambaar kodok.
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Marzuki S H, mengatakan jika pihaknya mengamankan dua orang warga lalan karena kedapatan menyimpan dan memiliki pil ekstasi saat terjaring razia aparat.
“Kita telah mengamankan dua orang atas kepemilikan satu butir narkotika jenis Extacy. Dimana pada saat anggota sedang melakukan KKYD. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan terhadap keduanya. Anggota langsung melakukan penggeledahan. Kemudian salah satu pelaku mencoba membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat pil ekstasi,” katanya.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Lalan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” katanya. (Krss)