Muara Enim, Sentralpost.co – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan penjelasan terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Muara Enim dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Penjelasan ini disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna VIII Masa Rapat ke-1 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd.I., yang juga dihadiri para wakil ketua dan seluruh anggota dewan di Gedung DPRD Kab. Muara Enim pada Selasa (06/08).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengapresiasi dukungan DPRD sebagai wujud sinergitas positif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif dan efisien.
Dirinya berkomitmen menjaga dan meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah maupun BUMD guna mendorong terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga berdampak dan bermanfaat secara luas.
“Pengajuan Raperda ini merupakan tindak lanjut penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, katanya
Berikut ini disampaikan 7 Raperda Kab. Muara Enim yaitu yang pertama Raperda perubahan bentuk hukum yakni PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim, Raperda Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda), Raperda PD SPME menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim, kemudian Raperda Pelaksanaan Pernghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda RPJMD Kab. Muara Enim Tahun 2025-2029, Raperda RTRW 2025-2045, serta Raperda perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian. Untuk itu Bupati mengharapkan semoga Raperda ini nanrinya dapat dibahas oleh seluruh anggota dewan untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.