Muba,sentralpost.co,– Karang Taruna Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya di komandoi oleh H Robby Kurniawan SSTP MSi tak lama lagi akan berganti kepengurusan baru Masa Bakti 2020-2025.
Beberapa kandidat pun turut meramaikan euforia tersebut, termasuk Ketua Karang Taruna Kabupaten Musi Banyuasin Candra Wijaya,S.H yang sudah resmi mengambil Formulir Pendaftaran Ketua Karang Taruna secara Online melalui situs resmi Karang Taruna Sumsel
Putra asli daerah Musi Banyuasin yang lahir dan besar di Kecamatan Babat Toman ini sudah aral melintang di dunia organisasi, meski terbilang cukup muda namun jam terbang Candra tak di ragukan lagi.
Candra Wiajya optimis dapat menempati posisi orang nomor satu di Organisasi Pemuda Karang Taruna Sumatera Selatan periode 2020-2025.
Dibincangi awak media, Candra mengungkapkan sejauh ini dirinya optimis maju sebagai bakal calon Ketua Karang Taruna Sumsel dan terus membangun komunikasi dengan semua pengurus dan anggota Karang Taruna baik di Musi Banyuasin maupun di Kabupaten/Kota, Minggu (12/07/2020).
“Semuanya lagi tahap komunikasi dan masih dinamis, yang jelas saya dengan ketua karang taruna kab/kota lain, sejauh ini hubungan sangat baik dan harmonis,”Pungkasnya.
Sementara itu, saat penyerahan formulir Dede umar menjelaskan bahwa Calon wajib melengkapi beberapa syarat ketentuan diantaranya mendapatkan Dukungan 30%+1 atau 6 kabupaten/kota dan juga merupakan pengurus aktif karang taruna, dengan bukti melampirkan SK pada saat pengembalian formulir.”terang pria yang juga CEO C.Production event organizer ini.
Senada di sampaikan oleh Fuad Marco bahwa benar ada salah satu kandidat yang mengambil formulir secara online melalui email ktsumsel@gmail.com, yang bersangkutan adalah Chandra Wijaya ketua Karang Taruna Musi Banyuasin.
Fuad marco menambahkan, bahwa besok (13/7) pukul 17.00 wib merupakan batas akhir pendaftaran, selanjutnya panitia akan memverifikasi keabsahan berkas pendaftaran yang di ajukan oleh para calon ketua. Bagi para pendaftar yang tidak memenuhi syarat setelah di verifikasi, maka akan di berikan waktu 2 hari utk melengkapi berkas, jika dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan tidak melengkapi berkas maka di nyatakan gugur,”Ujarnya (tan)