Cemburu Tersangka MMR Sebar Video dan Foto Pulgar Kekasih

11
0
BERBAGI

PALEMBANG. SentralPost – Momen Peringatan Hari Anak Nasional. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pelaku penyebaran video dan foto asusila berinisial MMR (20) di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten. Minggu (21/7/2024).

Kasubdit V AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi mengatakan, satu orang tersangka ini penyebar video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar berinisial Mawar. Dimana tersangka menyebarkan di grup WhatsApp teman-teman korban.

“Jadi tersangka masuk kedalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka,” ungkapnya. Selasa (23/7/2024).

Tersangka MMR, di latar belakangi rasa cemburu kepada kekasihnya ‘Mawar’ (17) menjalani pacaran jarak jauh sejak tahun 2023 lalu, dimana korban merupakan pelajar di Sumsel.

Untuk motof pelaku MMR setiap melakukan call sex dengan kekasihnya, membuat video dan mengcreenshot video kekasihnya, yang berujung penyebaran di group teman korban.

“Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang satu tahun lebih, korban di Palembang dan tersangka di Tanggerang. Tersangka menyebarkan video foto sejak tahun 2023 lalu. Karena kesal tadi sehingga video dan foto tersebar di teman-teman dekat korban,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH,MSi mengatakan kegiatan Konferensi Pers ini,
“Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini , Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus yang sejatinya membuat kita semuanya prihatin. Pentransmisian konten pornografi dengan korbannya pelajar SMA di Kota Prabumulih. Ini tentunya menjadi pelajaran terutama bagi para orang tua untuk selalu mengawasi perbuatan ataupun tindak tanduk dari putra putrinya dalam pergaulan serta lingkungannya,terutama dalam menggunakan gadget,” ingatnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here