MUBA, sentralpost.co,— Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (8/7/2021) mengkonfirmasi penambahan 24 kasus sembuh, 50 positif, dan 3 meninggal.
Ada penambahan 24 kasus sembuh, 50 positif, dan 3 meninggal dunia per 8 Juli 2021,” ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, dr Povi Pada Indarta SP P.
Povi merinci, adapun penambahan kasus positif diantaranya kasus 1803 Laki-laki 32 tahun Sekayu, kasus 1804 Laki-laki 56 tahun Sekayu, kasus 1805 Laki-laki 24 tahun Sekayu, kasus 1806 perempuan 26 tahun Rantau Panjang, kasus 1807 Laki-laki 26 tahun Plakat Tinggi, kasus 1808 perempuan 7 tahun Balai Agung, kasus 1809 perempuan 37 tahun Sekayu, kasus 1810 perempuan 26 tahun Sekayu, kasus 1811 Laki-laki 45 tahun Sekayu, kasus 1812 Laki-laki 44 tahun Balai Agung, kasus 1813 perempuan 36 tahun Babat Toman.
Dengan gejolak penyebaran Covid-19 meningkat pada ahir-ahir khususnya dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Sehingga Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Drs. Apriyadi. M.Si dengan sigap mengambil sikap, salah satunya dengan mengadakan rapat bersama seluruh OPD dalam lingkungan Pemkab Muba lewat Zoom metting guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Musi Banyuasin H. Dodi Reza Alex.
dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa keputusan yaitu pertama pengetatan dan pembatasan pada hajatan Masyarakat supaya dapat ditunda, kedua apabila terjadi peningkatan klaster akibat kegiatan masyarakat tersebut maka akan diambil tindakan hukum bagi penyelenggara, ketiga setiap Kecamatan akan ditambah personil Pol PP dari Kabupaten sebanyak 5 orang , 4 orang di Setiap desa , Kelurahan mengaktifkan kembali rumah Isolasi Mandiri sementara, ke lima
Satgas Covid desa Kelurahan harus tanggap dan kerja sama dengan petugas Kesehatan Babinkamtibmas terakhir jangka waktu ini mulai sekarang sampai dengan ada keputusan berikutnya.
Dikatakan Apriyadi ” Pemkab Muba sudah sangat maksimal dalam memutuskan mata rantai Covid-19, mengenai pembatasan resepsi hajatan masyarakat agar ditunda karena mengingat resepsi akan memicu kerumunan meskipun di batasi tamu undangannya” Pungkasnya.
Lebih lanjut, Apriadi menegaskan “Kalau saja terjadi klaster penyebaran akibat adanya kegiatan hajatan yang dilaksanakan oleh Masyarakat maka penyelenggara itu akan bertanggung jawab dan juga akan diambil tindakan hukum”Ujarnya (tim)