Palembang, Sentralpost – Ratusan buruh/pekerja di Sumsel yasinan, dengan membawa boneka replika pocong ‘laknatullah PJ -G’ dan ‘keranda mayat’, bertempat gerbang pintu masuk Kantor Gubernur Sumsel. Mendesak agar PJ Gubenur merevisi UMP Tahun 2025. Rabu (18/12/2024).
Kedatangan massa buruh/pekerja ini, menolak kebijakan PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, atas Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel.
Dalam SK Gubernur Sumsel, hanya menetapkan 3 Point dari 9 Point kesepakatan awal, antara pihak buruh, pihak pengusaha dan pemerintah yang diwalikkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel yang bergabung dalam Dewan Pengupahan. Di duga PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi melanggar hukum dan memaksakan kehendak, bahkan SK tersebut disenyalir cacat hukum.
Pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang diteken pada 4 Desember 2025.
Tiga sektor yang di tandatangani oleh PJ Gubernur Sumsel, yaitu.
1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sebesar Rp 3.733.424,-.
2. Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.733.424,- dan
3. Sektor penggadaan listrik, gas, uap/air panas dan dingin sebesar Rp 3.733.424,-
Dalam aksinya, selain membaca yasin, massa juga membakar replika boneka pocong dan keranda mayat, spandu yang terdapat poto PJ Gubenir serta membakar ban bekas.
Sebelumnya massa menyempatkan diri berloncat loncat menginjak spanduk yang ada foto PJ Gubernur Sumsel. Sebagai bentuk protes bahwa pemerintah tidak berpihak kepada kaum buruh/pekerja khususnya di Sumsel.
Setidaknya ada beberapa point yang menjadi tuntutan pendemo serikat buruh/serikat pekerja, yang disampaikan Hermawan selaku Koordinasi aksi, di pemerintah sumsel.
“Tuntutan aksi serikat buruh/serikat pekerja hari ini, merevisi Upah Minimum Sektoral Provinsi, dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten, dan menuntut Dewan Pengawas bekerja sesuai pungsinya,” harapnya.
Massa aksi diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengingatkan bagi pihak pihak yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya akan disanksi.
“Kami sudah membaca apa yang menjadi harapan dan masukan, saya atensi untuk perusahaan, pengawas ketenagakerjan, dan meminta Kadisnakertras untuk ini, dan kami tidak segan-segan akan memberikan sangsi, bagi perusahaan yang tidak memberikan upah yang sudah ditetapkan, termasuk pengawas yang tidak menjalankan tugas,” ungkapnya.
Lanjhut, dikatakan Edward, terkait apa yang menjadi tuntutan massa, dan dihadapan massa hal tersebut akan disampaikan ke PJ Gubernur untuk secepatnya ditindaklanjuti.
“Ini akan kami sampaikan ke bapak PJ Gubernur, tadi permohonan dari buruh/pekerja untuk revisi, aspirasi ini akan kami sampaikan ke bapak PJ Gubernur. Nanti informasinya atau tindak lanjutnya apakah di diskusi, penelaan, itu hasilnya hari senin.” jelasnya.
Sementara itu. Hermawan, Koordinator Aksi, atas dengan keputusan dari pihak Pemerintah Sumsel, akan terus mengawal keputusan tersebut sampai terpenuhinya kesejahteraan buruh/pekerja.
“Tentu kami dari gabungan dari serikat buruh/serikat pekerja, akan terus mengawal tuntutan kami, karena penetapan upah minimum sektoral provinsi ini dilakukan oleh PJ Gubernur hanya dengan keputusan sepihak tanpa rekomendasi dewan pengupahan provinsi sumsel,” tegasnya. (Fty)