Palembang, Sentralpost -Madrasah dibolehkan mengambil uang sumbangan dari calon orang tua siswa. Namun jika sumbangan ini membuat keresahan hentikan, kata Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel Alfajri Zabidi.
Menurut Alfajri Zabidi, sumbangan berdasarkan PMA Nomor 66 komite madrasah dibolehkan membantu sarana danprasarana.
“Kementrian Agama duitnyo dari mano. Jadi setelah pembangunan gedung baru, itu menjadi aset negara,” kata fajri saat di bincangi media Sentralpost di ruang kerjanya.Selasa (17/4/2018)
Alfajri menjelaskan, kalau orang tua siswa keberatan tidak usah bayar. Tapi 97 persen madrasah di Sumsel ini swasta. “Ya silahkan bantu. Itu legal komite madrasah . Negara tidak menganggarkan banyak anggaran untuk rehab. Seluruh MI di Sumsel ini hanya dapat 4 ruang pembangunan kelas baru,” jelas fajri.
Pihaknya sudah bersuara meminta bantuan Walikota dan Gubernur untuk membantu pembangunan madrasah. “Lah tejerit-jerit mintak bantu tapi belum ada yang membantu. Oleh sebab itu, tahun ini di Sumsel hanya dibangun 4 ruang kelas baru,” ujar alfajri.
Menurut Alfajri Zabidi, kalau memang sumbangan ini buat keresahan, ya hentikan. “Madrasah ingin membangun kelas baru oleh sebab itu, diminta uang sumbangan orang tua untuk membantu. Kalau miskin buatkan surat keterangan miskin agar tidak diminta uang sumbangan. Kalau pungli saya larang yang miskin tidak boleh diminta,”ungkapnya.
Ia berhap sumbangan di madrasah ini jangan jadi polemik. Karena pembangunan ruang kelas baru madrasah di Sumsel hanya 4 ruang, jadi untuk penambahan ruang kelas baru madrasah minta dari wali murid. (fadel)