SEKAYU-Juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ziadatulher pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (7/5) mengatakan, jika dalam pelaksanaan pertanggungjawabab APBD Kabupaten Muba tahun 2017 lalu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) banyaknya kelemahan system pengendalian intern dalam penyusunan laporan ke-uangan di Kabupaten Muba pada tahun 2017 yang menimbulkan kerugian Negara hingga miliyaran rupiah.
Ziadatulher mengatakan, kelemahan system pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan itu adalah pengelolaan kas dan penatausahaan persediaan pada Pemkab Muba belum sepenuhnya tertib, pengelolaan pajak daerah, penatausahaan dan pengamanan asset lain lain belum memadai.
Seperti penyajian laporan keuangan BLUD RSUD Sungai Lilin dan RSUD Bayung Lincir belum memadai, dana belanja oprasional sekolah belum dianggarkan dan kesalahan penganggaran belanja modal dan penyetoran surplus anggaran BLUD RSUD Sekayu tahun anggaran 2017 tidak mempertimbangkan likulditas BLUD RSUD.
“Ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undang, poin pertama kelebihan pembayaran tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan kepada guru PNSD pada dinas pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 24.775.840.00. Kedua pembayaran honorarium dewan pengawas dan sekretaris, dewan pengawas pada BLUD RSUD Sekayu sebesar Rp 72.545.268.00 tidak sesuai ketentuan.
Ketiga, pembayaran honorarium pengelolaan dana kapatitas JKN pada FKTP melebihi ketentuan sebesar Rp 32.709.500,000. Keempat realisasi perjalanan dinas pada dua OPD tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 94.707.800.00.
Kelima, badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum menetapkan pajak hotel dan pajak restoran sebesar Rp 343.943.570,00. Keenam, kekurangan volume pada pelaksanaan 10 paket pekerjaan jalan, jembatan dan irigasi pada dinas PU-PR sebesar Rp 2.590.636.049,26,- dan poin ketujuh, pemanfaatan asset milik Pemkab Muba oleh pihak yayasan Muba Sejahtera Polteknik Sekayu tidak sesuai dengan ketentuan.
Maka berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada bupati Muba untuk menindaklanjuti temuan-temuan system pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undang.
Dalam rapat pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Muba tahun anggaran 2017, telah dilaporkan inspektur kabupaten dan kepala BPKAD Muba bahwa semua temuan itu dalam proses tindaklanjut. (Js)