Diduga Adanya Pelanggaran dalam Pendirian Toko Modern, Ketua DPRD Banyuasin Segera Sidak dan Panggil Dinas Terkait

165
0
BERBAGI

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH. M.Si

BANYUASIN, SentralPost – Seperti diberitakan media ini sebelumnya bahwa diduga banyak terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin No. 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, membuat Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH. M. Si berang. Bahkan, dia berjanji secepatnya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan memanggil pihak dinas terkait.

“Ya, saya akan segera memanggil dinas terkait dan secepatnya akan melakukan sidak terkait adanya dugaan pelanggaran pendirian dan/atau pengusahaan dan toko modern, dalam rangka pemenuhan persyaratan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkanya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu'” tegas Ketua DPRD.

Lebih lanjut dikatakan Ketua DPRD Banyuasin, pihaknya sudah lama mengendus banyaknya dugaan pelanggaran dalam pendirian toko modern tersebut. Menurutnya, hal itu tidak boleh dibenarkan dan harus segera dilakukan penertiban.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan, harus segera ditindak lanjuti, setiap pendirian waralaba atau toko modern yang tidak sesuai dengan aturan yang ada akan kita tertibkan, atau kalau perlu kita tutup saja, ” tegasnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, pendirian Toko Modern di Kabupaten Banyuasin Diduga Banyak yang Menyalahi Aturan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dalam produk hukum itu, turut diatur jarak antara toko modern dengan toko lainnya, pasar tradisional dan usaha perdagangan mikro milik masyarakat. Dimaksudkan agar keberadaannya sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten Banyuasin dengan tujuan terwujudnya keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan kemitraan.

Namun sayangnya dalam kenyataan dilapangan banyak berdiri toko modern Itu tidak sesuai dengan aturan. Ironisnya, pihak pemerintah kabupaten Banyuasin dan instansi yang berkompeten dibidangnya terkesan menutup mata dalam hal itu.

Kondisi itu tentunya menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat, terutama pelaku usaha perdagangan kecil yang memiliki dampak langsung dengan keberadaan toko modern tersebut. Umumnya pedagang kecil meminta ketegasan dari Pemkab Banyuasin untuk menerapkan aturan  dalam usurusan pendirian toko modern itu, baik itu jarak antara sesama toko modern, maupun jarak antara toko modern dengan usaha warung milik masyarakat dan pasar tradisional. (Iyan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here