MUBA, SentralPost – Diduga karena terbakar api cemburu, membuat RAFI WIJAYA, seorang pria berumur 28 tahun nekat menikam Diah Ayu (25) yang merupakan istrinya sendiri hingga mengalami luka tikam dibagian leher dan lengannya. Akibat perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Batanghari Leko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, kejadian penganiayaan terhadap korbannya itu terjadi pada Rabu, (16/01/2019) Siang. Diketahui, pelaku yang merupakan warga dusun V Suban Burung, Desa Lubuk Bintialo kecamatan BHl kabupaten Muba itu menikam leher korban dan lengan atas sebelah kiri sebanyak 1( satu) kali.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka tusuk dan harus dilarikan tetangganya ke puskesmas Bintialo untuk mendapatkan perawatan akibat penganiayaan. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pol Bintialo.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan membawa tersangka ke Mapolsek Batanghari Leko guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari TKP polisi juga mengamankan Barang bukti berupa Pisau dengan gagang warna hitam. Saat ini aparat kepolisian masih mendalami motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Namun dugaan sementara, penganiayaan terjadi lantaran pelaku cemburu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP SOFYAN AFANDI, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan guna proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang KDRT, ” katanya singkat. (kemalau)