Diduga Diselewengkan Dana BOS, Tiga SMAN dan Satu SMKN di Muba Dilaporkan ke Kejati Sumsel

25
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Tiga Kepala Sekolah Menengah Negeri (SMAN) dan satu Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Musi Banyuasin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) pada, Rabu, (27/2/25).

Ketiga SMUN dan satu SMKN di Muba yang dilaporkan dalam kasus dugaan itu adalah, SMA Negeri 3 Sekayu, SMA Negeri 1 Sungai Lilin,, SMA Negeri I Sungai Keruh dan SMK Negeri 1 Babat Toman.

Dalam laporan yang dikemas Aksi demo itu, Forum Komunikasi LSM dan Aktivis Sumatera Selatan mengungkapkan, bahwa telah terjadi mark up pengunaan dana BOS di SMA Negeri 3 Sekayu, dimana dari Jumlah dana BOS yang diterima sebesar Rp. 664 juta hanya terealisasi sebesar Rp.469 juta, sedangkan sisanya tidak jelas kemana, diduga masuk kantong oknum kepala Sekolah.

Begitu juga yang terjadi dengan dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 1 Sungai Lilin dari dsna BOS sebesar Rp. 1;3 milyar hanya terealisasi sebesar Rp. 951 juta. Sedangkan sisanya juga tidak jelas kemana larinya.

Sementara SMA Negeri 1 Sungai Keruh juga didugabterjadi markup dana BoS dari jumlah dana yang diterima sebesar Rp. 726 juta hanya terealisasi sebesar Rp 521 juta, sedangkan sisanya tidak jelas kemana larinya.

Sementara yang terjadi di SMK Negeri 1 Babat Toman dari jumlah dana BOS yang diterima sebesar Rp. 1,09 Milyar hanya terserap sebagian saja, yakni hanya sebesar Rp. 549 juta.

Koordinator aksi selaku pelapor di hadapan Jaksa Kejati Sumsel mengatakan, berdasarkan fakta hasil temuan BPK dan investigasi tim Forum Komunikasi LSM ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS yang terjadi di tiga SMA N dan Satu SMKN di Muba itu.

“Kami mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap 3 kepala sekolah SMA Negeri dan satu SMKN di muba itu, karena sudah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu sekali lagi kami minta diusut secara tuntas,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, laporan itu akan ditindaklanjuti.

“Laporan itu sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti, sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here