Diduga HRD PT. PIP dan PT. IBP Group SIMP Kangkangi Aturan Naker, Pekerja Lapor ke Disnaker Muba

277
0
BERBAGI

SEKAYU, SentralPost – Belasan pekerja tuntut bagian Human Resource Develoment (HRD) perushaan, PT.Pelangi Inti Pertiwi (PIP) dan PT.Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) perusahaan dari grupnya PT.Salim Ivomas Pratama (SIMP) Tbk yang ada di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Para pekerja, yang dikoordinir oleh Syamsul Bahori, Ketua DPD- Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B) Kecamatan Sanga Desa ini menolak dan keberatan terhadap aturan atau surat Perjanjian Kerja (SPK) baru yang dibuat oleh pihak Perusahaan.

Karena SPK itu dinilai para pekerja tidak sesuai dengan aturan. Dan terindikasi SPK yang dibuat sepihak oleh perusahan itu, merugikan dan menghilangkan hak-hak Para pekerja.

Para karyawan PT .PIP dan IBP melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin,yang sebelumnya telah meminta agar digelar Mediasi antara para Pekerja dan Perusahaan , dan Hari Kamis (30/5/2024). mediasi pun berlangsung diruang rapat Disnaker Muba.

Infomasi yang berhasil dihimpun wartawan,Sebelumnya banyak masalah yang berkenaan dengan hak para pekerja yang tidak di Akomodir oleh pihak Perushaan,seperti terlambatnya didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagaan kerjaan,tidak dapatnya bantuan atau santunan kecelakaan,seperti yang dialami oleh Pekerja bernama swandi pekerja PT.IBP kebun SAE.

Hal ini seperti yang dituturkan oleh Darwin Alik (50) salah satu pekerja dari PT.PIP saat dibincangi wartawan seusai rapat berlangsung, dia bersama sebelas orang teman kerja lainnya, Kamis (30/5/2024).

Menurut Darwin,Lebih Anehnya lagi pihak perusahaan PT.PIP dan PT.IBP, diduga telah Kangkangi aturan pemerintah terhadap masalah tenaga kerja, saat meminta tandatangan pun pekerja mendapatkan intimidasi verbal dengan menekan. Apabila surat Perjanjian Kerja (red-SPK) tidak ditandatangani maka Nomor Induk karyawan atau Pekerja akan dihapus dan gaji karyawan tidak akan dibayarkan.

“ Hal ini telah berlangsung sejak, 15 September 2023, kami pekerja ini disuruh menandatangani surat perjanjian kerja, yang dibuat sepihak oleh Perusahaan.
Bahkan datangi sampai desa-desa dimana kami tinggal,dengan mengajak pihak keamanan perusahaan. saat meminta tandatangan pun pekerja mendapatkan intimidasi verbal, dengan menekan dan memaksa pekerja, apabila tidak ditandatangani Nomor Induk karyawan atau Pekerja akan dihapus dan gaji karyawan tidak akan dibayarkan,Namun kami tetap menolak untuk tanda tanganinya, ” Ungkap Darwin.

Senada juga diungkap oleh Asai yuntik dan Oma irama, yang mengatakan Bahwa diperjanjian itu bila berhenti nanti, Mereka (red-para pekerja) tidak boleh menuntut hak pesangon setelah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit itu telah menyodorkan surat perjanjian baru yang dibuat oleh Perusahaan,padahal sebelumnya mereka Para pekerja ini telah ada perjanjian kerja terdahulu.

“ Sekarang kami pekerja ini disuruh menandatangani surat perjanjian kerja, yang dibuat sepihak oleh Perusaahaan dan surat itu akan merugikan kami para pekerja,karena isi perjanjian itu,justeru menghapuskan hak-hak para pekerja, dengan tidak boleh menuntut apapun kepada perusahaan, apabila pekerja berhenti atau diberhentikan oleh Pihak Perusahaan, yang tentunya hal itu sangat bertentangan dengan Aturan dan undang-undang tenaga kerja yang berlaku, ” Jelas Asai yuntik dan Oma irama

Lebih lanjut Asai yuntik pun mengatakan bahwa,hampir delapan ratusan Jumlah karyawan PT.IBP dan PIP tidak pernah di fasilitasi dan di akomodir untuk membentuk Serikat Pekerja atau seriksat buruh.Kami tahu untuk membentuk Serikat adalah hak kami,namun kami juga minta agar fasiltatasi sarana tempat rapat atau lainnya.Bahkan ada yang telah rapat untuk membentuk serikat pekerja malah diberhentikan dan masalah pesangon kerja sampai Perkara di PHI.

“ Para karyawan rata-rata telah bekerja selama 12 tahun hingga 13 tahun. Maka dari itu kami minta agar pesangon masa kerja kami dihitung dulu sesuai Undang-undang ketenagakerjaan,baru kami menerima perjanjian atau SPK baru, dengan catatan poin SPK itu di revisi atau di tinjau ulang. Dan akhirnya para pekerja minta upaya mediasi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Musi Banyuasin ini “ Katanya

Ditempat yang sama, Kepala Disnakertrans , kabupaten Musi Banyuasin,H.Mursalin.SEMM, Melalui Kabid PHI,Faezal Pratama ,SH.MSi didampingi Mariono.SE.MSi yang juga Mediator Disnaker. Mengatakan, bahwa peran Disnaker kabupaten Muba,dalam kasus sengketa ketenagakerjaan seperti ini sebagai mediator. Pihaknya mengaku masih berupaya membantu agar hak-hak pekerja atau karyawan pesangon dari PT PIP dan PT.IBP,dan dari Mediasi ini mendapatkan solusi dan jalan terbaik sesuai peraturan.

“ Tahap awal ini kami mempertemukan dan menjelaskan bagaimana peraturan perundang-undangan berlaku. Ketentuannya seperti apa, kami jelaskan itu. Mulai dari mediasi Bipartit sesuai dengan tahap-tahapnya, kalau tidak selesai naik ke Tripartit, hingga dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” Jelas Faezal

Sementara itu,HRD PT.PIP dan PT.IBP dari kantor Palembang,Oddie Mirza, Mengatakan apa yang dilakukan oleh Perusahaan, telah sesuai dengan aturan yang ada,termasuk masalah Isi SPK sendiri.

” Mediasi pada hari ini antara Pekerja dan perushaan belum ada kesepakatan.
Karena pekerja minta diakomodir masalah Masa kerja dan meminta agar masa kerja selama 13 tahun di hitung terlebih dahulu pesangonya,baru mau tandatangani SPK baru,Namun kami dari pihak perushaan tetap berprinsif tidak ada yang bertentangan dengan aturan,” Katanya

Namun ketika ditanya adanya masalah terlambatnya Pekerja didaftarkan sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan para pekerja.Dan isi SPK yang justeru akan menghapus hak pekerja atas hak masa kerja dan pesangon bagi karyawan.

” Menurut kami tidak ada yang bertentangan denga aturan,serta tidak yang menghapuskan hak para pekerja.terkait masalah lambatnya Pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS.
Kami akan pelajari lebih lanjut,apa masalahnya hingga terlambatnya para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS,” Ungkap HRD,PT PIP dan IBP, Oddie Mirza. (Git/sb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here