Diduga KPU Lakukan Kecurangan dialam Debat Kedua, Paslon Toha – Rohman Walk Out dari Lokasi Debat

11
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin, pada Rabu (20/11/2024) di Gedung Dharma Wanita Persatuan berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi lantaran, Diduga kuat Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin melakukan pelanggaran kesepakatan yang terjadi antara KPU Muba Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muba bersama perwakilan instansi Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejanggalan yang diduga dilakukan KPU Muba tersebut ditemukan oleh Paslon Nomor Urut 2 saat debat Paslon Toha-Rohman menerangkan sambil menunjukkan surat kesepakatan antara kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati, bahwa segmen pertanyaan tidak sesuai dengan roundown acara yang telah disepakati dan terindikasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh KPU Muba.

“Sebelum kami membacakan sub tema pertanyaan yang kami buka dari amplop disini kami ada kejanggalan,bahwasanya di roundown ini sama dengan apa yang diberikan kepada kami,t api kami punya satu dasar bahwa ini kesepakatan LO dari masing-masing Calon.didalam kesepakatan tersebut bahwa pada segmen yang saat ini dimulai adalah seharusnya pertanyaan terbuka antara kedua Paslon tidak berdasarkan pada pertanyaan yang ada di amplop,” ungkap Kyai Rohman pada saat acara debat berlangsung.

Kemudian Dirinya menegaskan bahwa Paslon Toha-Rohman tidak bisa merespon segmen pertanyaan yang akan dimulai karena terjadi ketidaksesuaian antara roundown acara dengan kesepakatan bersama.

“Maka dalam hal ini kami tidak bisa merespon karena tidak ada kesesuaian antara roundown dengan kesepakatan yang telah disepakati. kami mohon maaf jika kami tidak bisa merespon,karena terindikasi dari debat kemarin kami sudah mengadukan ke Bawaslu dan Bawaslu telah memberikan teguran ke KPU Muba,jika ini terjadi maka ini ada indikasi kecurangan dan pelanggaran di KPU Muba.Kami mohon maaf dan kami walk out serta mengundurkan diri dari tempat debat pada malam hari ini,” tegas Kyai Rohman.

Sementara itu pada saat Konferensi Pers, Ketua Tim Pemenangan Toha-Rohman Candra SKM MSi merasa sangat kecewa apa yang di lakukan oleh KPU Malam ini

Apa yang telah terjadi dalam debat tahapan kedua pada ini kecurangan-kecurangan yang merugikan Paslon Nomor Urut 2.

“Saya Candra SKM MSi bersama Tim Pemenangan Toha-Rohman sangat kecewa atas yang terjadi malam ini.pada saat debat pertama sudah menduga terjadi indikasi kecurangan yang merugikan Paslon Nomor Urut 2 dimana kita sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Muba dan sudah diputuskan Bawaslu Muba bahwa KPU Muba telah melakukan pelanggaran administrasi,” jelas Candra.

Dan pada malam hari ini, kita sama-sama mengetahui apa yang telah kita lihat tadi dan patut diduga pada saat debat tadi sudah jelas disampaikan oleh Calon Wakil Bupati Kita Kyai Rohman bahwa hasil kesepakatan yang telah dilakukan pada saat rapat bersama antara KPU Muba bersama Kedua Pasangan Calon dan ada juga perwakilan instansi terkait salah satunya Polres Muba.namun itu tidak dipatuhi, dalam kesepakatan tersebut dengan roundown yang terjadi ketidak sinkronan,

Walaupun Toha-Rohman di diskriminasi dengan sistem yang ada tapi kita yakin bisa memenangkan pertarungan Pilkada Muba 2024,” kata Candra, saat konferensi pers di posko mabes pemenangan Toha-Rohman.

Sementara itu, Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Toha-Rohman Widodo SH menjelaskan terkait debat telah diatur dalam PKPU 13 tentang kampanye tahun 2024 dan diatur didalam nya terkait pasal yang ada serta ketentuan untuk pelaksanaan teknis juga diatur dalam PKPU 13.

“Kami Badan Hukum Toha-Rohman menanggapi terkait debat hari,bahwa debat tersebut telah diatur dalam PKPU 13 tentang kampanye tahun 2024 yamg tertera dari pasal 68 – pasal 70 dan kemudian ketentuan terkait pelaksanaan teknis juga diatur dalam PKPU 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaa itu diatur pada poin 8 dan poin 9.disini sebelum pelaksanaan debat kita itu diundang di KPU Muba,

pada saat di KPU kita membuat Berita Acara kesepakatan tentang jalannya debat ini, kemudian pada proses yang berjalan ini berita acara kesepakatan bertentangan dengan roundown atau susunan acara dan ini menurut kami dan Paslon kami mengambil sikap bahwa ini sudah menciderai demokrasi yang Luber Jurdil dan kami paslon 02 tidak mentolir semua bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara .sehingga kami walk out,” dan kejadian debat malam ini akan kami tidak lanjuti dengan meloporkan ke Bawaslu dan DKPP RI papar Widodo.

Dirinya menambahkan, Dalam berita acara tersebut telah dijelaskan pada poin 5 ada sesi pertanyaan antara Paslon, Paslon memberikan pertanyaan sesuai tema kemudian pada roundown acara, pertanyaan itu telah disiapkan oleh KPU Muba dan kita telah konfirmasi sebelum itu kepada KPU kepada lembaga penyiaran namun,karena itu sudah kebijakan dari KPU Muba tetap menjalankan roundown ini atau bertentangan dengan berita acara yang telah disepakati.

“untuk masyarakat musi banyuasin kenapa Paslon kami mengambil langkah walk out, karena kami menjunjung tinggi demokrasi luber dan jurdil. kemudian Paslon Nomor Urut 2 tidak mentolerir sekecil apapun kecurangan yang dilakuka olehpenyelenggara,” pungkasnya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here