Musi Banyuasin, Sentralpost. Co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) POSE RI akan melaporkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hindoli Cargill Indonesia karena diduga menjadi otak ilegal Driling di kawasan Perkebunan Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pasalnya berdasarkan data yang dihimpun Tim POSE RI dilapangan ditemukan ratusan bahkan ribuan titik pengeboran minyak ilegal yang dilakukan sejumlah oknum dalam kawasan PT Hindoli, mulai dari lokasi Cobra 1, Cobra 2, maupun Cobra 3.
Kegiatan yang jelas jelas merugikan pemerintah tersebut telah berlangsung sejak setahun yang lalu tanpa tindakan pencegahan yang berarti dari aparat kepolisian terutama Polsek Keluang yang menjadi penguasa wilayah tersebut. Sehingga patut diduga kegiatan yang jelas jelas merusak lingkungan tersebut telah dilakukan secara masif dan terencana.
Ketua Umum DPP POSE RI, Desri Nago SH mengatakan setelah melengkapi sejumlah data pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM. Karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi aparat kepolisian karena membiarkan aksi pelanggaran hukum yang dilakukan terang terangan.
Pihak memastikan adanya keterlibatan PT Hindoli dan aparat penegak hukum dalam kegiatan yang melanggar undang-undang tersebut. Karena jika biasanya ada aksi yang mengganggu atau merusak aset sebuah perusahaan berskala Nasional atau Internasional biasanya pihak perusahaan bersama penegak hukum akan bereaksi cepat untuk mengamankan pelakunya dalam usaha pencegahan lebih lanjut.
“Yang kita lihat sekarang bagaimana? Kebun kelapa sawit dihancurkan, baik boleh aksi pengeboran maupun insiden kebakaran yang tiada henti. Dimana semua pihak diam, padahal kalau biasanya merusak pagar perusahaan saja jika kejadiannya pagi maka sorenya pelaku sudah dipastikan ditangkap, ini bertahun-tahun dibiarkan, ” kata Desri dalam keterangan persnya, Jumat (17/10/2025).
Disamping itu, terkait wacana legalisasi sumur minyak yang diatur permen ESDM nomor 14 tahun 2025, Desri meminta pemerintah pusat untuk mencek ulang titik sumur yang bakal dilegalkan tersebut. Pasalnya, berdasarkan pantauan dilapangan rata rata sumur minyak yang bisa produksi adalah sumur minyak baru, bukan sumur minyak peninggalan Belanda seperti yang dicantumkan dalam permen ESDM tersebut.
“Kami juga menemukan kejanggalan dari 20 ribu lebih titik sumur minyak yang dilaporkan oleh tim verifikasi. Kuat dugaan adanya indikasi pembohongan dimana sumur minyak baru dilaporkan sebagai sumur minyak peninggalan Belanda, ” tutupnya. (tim)