Muara Enim, Sentralpost.co – Ratusan Masyarakat desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, melakukan aksi unjuk rasa menuntut keadilan terkait dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Terang terhadap salah satu warganya. Aksi ini berlangsung di halaman kantor Pemkab Muara Enim dan dijaga oleh Sat Pol PP serta Polres Muara Enim. Senin (23/06/2025 ).
Warga yang di aniaya tersebut bernama Pizi Binti Mahdin (34), di depan anak balitanya di rumah Kades yang terjadi Sabtu malam, 31/05/2025 lalu.
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, kejadian ini bermula saat Rusmada ( Kades, red ) menuduh Pizi telah menyebarkan isu bahwa Kades berpacaran dengan seorang perempuan berinisial K. Korban membantah tuduhan tersebut dan merasa tidak pernah mengucapkannya.
K kemudian mendatangi rumah korban atas perintah Rusmada dan memaksa korban ikut ke rumah Kades. Setibanya di sana, korban mengaku dikunci dari dalam oleh K dan kemudian mengalami penganiayaan oleh Rusmada. Ia mengaku ditampar, dipukul, dicekik, dijambak, hingga ditekan kepalanya ke kursi.
“Saya teriak ke anak saya, Rizka, untuk lari karena saya takut anak saya dibunuhnya”, terang Pizi.
Mendengar teriakan dan juga menyaksikan kejadian yang dialami orang tuanya tersebut Rizka Amalia (8), anak korban, langsung melarikan diri. Melihat anaknya berhasil kabur, korban berusaha melepaskan diri dan akhirnya berhasil keluar rumah sambil berteriak minta tolong.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di leher dan kesulitan menelan makanan serta minuman. Ia sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Gunung Megang dan kemudian dibawa keluarga ke RSUD Dr. H.M. Rabain Muara Enim”, ungkap Pizi
Selanjutnya, Pizi mendatangi Polsek Gunung Megang dan melaporkan kejadian tersebut sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/263/VI/2025/SUMSEL/Polsek Gunung Megang.
Dengan adanya hal tersebut, warga Desa tanjung Terang lakukan aksi yang di koordinatori oleh Ratu Fadil. Dalam Orasinya di depan kantor Pemkab Muara Enim mengatakan “Kami datang hari ini, sekitar 100 orang untuk mengadakan aksi ini minta keadilan ke Pemkab Muara Enim, kejadian ini menurut kami sudah lama tapi belum ada reaksi keadilan untuk seorang perempuan yang lemah. Untuk itu, Kami berdiri hari ini bukan sebagai kelompok pengacau, bukan pula sekadar rombongan yang mengeluh. Kami berdiri hari ini sebagai rakyat yang terluka. Terluka karena hukum diam ketika kekuasaan melakukan kekerasan, Terluka karena aparat tak bergerak ketika pejabat melanggar hak rakyat. Yang terjadi di Desa Tanjung Terang adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan. Seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung, menjadi pemimpin, menjadi pengayom, justru berubah menjadi pelaku kekerasan terhadap warganya sendiri”, tegas Fadil.
Masih dikatakan Fadil, Kami warga desa Tanjung Terang hari ini menyampaikan 5 tuntutan, yakni :
1. Kami meminta kepada Polres Muara Enim untuk segera. a. Menetapkan status tersangka terhadap oknum Kades Tanjung Terang. b. Melakukan penahanan atas dugaan penganiayaan berencana terhadap korban yang terjadi di depan anak korban di ruangan tertutup dan juga unsur penyekapan.
2. Kami meminta Unit perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) Polres Muara Enim untuk Segera memberikan perlindungan hukum dan pendampingan Psikologis kepada korban dan anak yang masih mengalami Trauma berat akibat kejadian tersebut.
3. Kami minta ke Bupati Muara Enim untuk menonaktifkan sementara Kades Tanjung Terang dari jabatannya selama proses hukum berlangsung demi menjaga Netralitas, Keamanan Warga dan mencegah Intervensi terhadap korban serta saksi saksi.
4. Kami meminta Kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk mengawal proses Hukum yang telah di laporkan ke polsek Gunung Megang agar berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
5. Kami menegaskan bahwa oknum Kades Tanjung Terang bukan kali ini saja melakukan tindak kekerasan.
Selanjutnya, Ratusan pendemo di wakili 6 orang di terima oleh Sekda Muara Enim, Ir Yulius di ruang rapat Sekda.
Menanggapi hal itu, Yulius menjelaskan bahwa terkait 5 tuntutan warga desa Tanjung Terang tersebut menurutnya tuntutan pertama, kedua, bukan wewenang kami. sementara tuntutan nomor 3, dirinya akan segera melaporkan kepada Bupati Muara Enim. “Jadi, mereka menuntut mengenai laporan mereka ke APH. Itu kan lagi diproses dan perlu waktu dan alat bukti, Jangan sampai menyelesaikan masalah, muncul masalah baru,” paparnya.
Lebih lanjut, “Terkait penonaktifan kades, hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur. Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang melanggar undang-undang, malah kita dituntut nanti. Oleh karena itu, saya minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses yang sedang berlangsung, baik dari Inspektorat maupun Polres Muara Enim, kita tunggu hasilnya ya”, ajaknya. ( Marshal )