PALEMBANG, SentralPost – Tekad Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberantas habis para pelaku Tindak Pidana Korupsi di Bumi Sriwijaya ini patut diacungi jempol.
Setelah sebelumnya telah banyak, pelaku – pelaku yang terindikasi korupsi di Sumsel yang dijebloskan ke sel. Kini, giliran, HA yang dijebloskan Kejati Sumsel ke tahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Kejati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan Persnya mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu, HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
“Hari ini Senin 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” katanya.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, lanjut Vanny, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.
“Tersangka HA mulai dilakukan penahanan sejak, hari ini tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu, HA dan AM, sekitar Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
“Padahal, diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal,” katanya. (Rel/Sigit)