MUBA, SentralPost – Puluhan Arena permainan ketangkasan yang berbau perjudian jenis dindong saat ini menjamur di Kota Sekayu, khususnya di Kecamatan Sekayu. Ironisnya hal ini diduga tidak tercium oleh Aparat yang berwenang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah titik yang dijadikan arena permainan judi ketangkasan itu berada di Desa Lumpatan, Terminal Randik, Bawa Alai dan beberapa tempat lain yang sampai saat ini masih terus beroperasi dan ramai dikunjungi anak anak dan orang dewasa.
Padahal, terkait adanya musibah dunia saat ini COVID – 19, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Maklumat tentang larangan orang banyak berkumpul. Namun sayangnya maklumat ini sepertinya tidak dihiraukan oleh pemilik dindong atau aparat terkait khususnya di Kecamatan Sekayu.
Ketua Organisasi Masyarakat Musi Banyuasin POM Kurnaidi saat dimintai tanggapannya mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pihak pengelola permainan yang masih tetap membuka usahanya. menurutnya, kegiatan seperti itu harus segera dihentikan.
“Saat ini bangsa kita tengah berjuang agar kita terbebas dari wabah virus corona. Karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi semua arahan pemerintah. Apalagi, saat ini baik pemerintah Pusat maupun daerah sudah memberi edaran bahwasanya dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kalau kegiatan seperti itu tidak segera dibubarkan takut anak anak ada yang ketularan virus Covid 19 yang sekarang sedang bergejolak menjadi musibah dunia,” kata Kurnaidi.
Sementara itu Kapolsek Kota Sekayu Iptu Ade Nurdin, SH begitu dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau ada kegiatan seperti itu di wilayah hukum polsek yang dipimpinnya. Apalagi, dirinya baru 45 hari menjabat sebagai Kapolsek Kota Sekayu.
“Saya sangat berterima kasih adanya informasi ini dan saya akan segera perintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan apa bila terbukti itu akan kita bubarkan dan diproses secara hukum yang berlaku, ” tegasnya. (Tim)