“Usai Tipidkor Polres Lahat Koordinasi Dengan Dinas PSDA Provensi”
LAHAT, SentralPost – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Irigasi Pangi Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, yang dikucurkan dana anggaran sebesar Rp.1.933.513.565,-melalui APBD Provinsi Sumsel tahun 2021, yang berpotensi merugikan keuangan Negara, akhirnya, bisa dicegah oleh unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan IPDA Hendra Trisiswanto SH.M.Si, dan Tim Pidkor Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didamping Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK melalui Kanit Pidkor Polres Lahat IPDA Hendra Trisiswanto SH M.Si dikonfirmasi, membenarkan.
“Mungkin alusnya, kita mengoptimalkan pencegahan, bukan selamatankan. Sebab, upaya penegakan hukum merupakan langkah akhir, apabila berbagai upaya pencegahan lain tidak dapat dilakukan. Dan, penghentian proses pembayaran atas Proyek Irigasi Pangi karena, hasil pekerjaan kuat dugaan tidak sesuai dengan RAB dan Gambar,” ungkap Kanit Pidkor Polres Lahat, pada Kamis (10/02/2022).
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan oleh unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat setelah sempat viral diberitakan oleh berbagai media terkait rehab D.I Air Pangi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provensi Sumsel yang dikerjakan salah satu CV dengan menelan dana Rp.1.933.513.565-,.
“Lantaran diduga dilaksanakan asal asalan, sehingga, membuat kami harus turun kelapangan bersama Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lahat. Alhasil dilapangan kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2021 melalui Dinas PSDA Provinsi Sumsel melakukan pemutusan kontrak terhadap CV tersebut, selaku pihak ketiga (kontraktor),” tambahnya.
Tidak itu saja, disampaikan Kanit Pidkor Polres Lahat, atas temuan tersebut sehingga dilakukan pencairan klaim jaminan pelaksanaan serta jaminan uang muka kerja serta memasukkan CV tersebut kedalam daftar hitam (Blacklist).
“Nah, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian uang Negara, perintah Pimpinan kami dimintak supaya turun kelokasi, saat di cek pekerjaan sedang berlangsung, lalu, kami komunikasikan ke Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang ada, tidak sampai menimbulkan kerugian Negara,” terangnya lagi.
Setelah dilakukan koordinasi, dijelaskan Hendra Trisiswanto, Alhamdulillah dinas PSDA Provensi Sumsel menyambut baik atas koordinasi dan berjanji akan segera melakukan pengecekan atas pekerjaan tersebut.
“Alhasil, usai dilakukan pengecekan oleh Dinas PSDA Provensi Sumsel, dilakukan pemutusan kontrak serta diklaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka. Artinya, dapat kita simpulkan saat ini tidak sampai merugikan keuangan Negara dan hasil pekerjaan terhadap pihak ketiga dinyatakan Blacklist atau masuk daftar hitam,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Kepala Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel, Yudi membenarkan, adanya pemutusan kontrak terhadap salah satu Proyek tahun 2021 di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Pihaknya menghimbau agar pemborong atau pihak ketiga dapat bekerja secara Profesional. Karena, setiap proyek banguna harus dikerjakan sesuai Spek atau Gambar. Selain kualitas, juga ada daya umur dan lainnya.
“Apabila tidak dikerjakan secara benar akan gagal konstruksi. Untuk itu, kontraknya kita putuskan dan tidak dibayar,” imbuh Yudi.
Sementara, Ketua PW GNPK RI Sumsel Aprizal Muslim SAg dimintaki tanggapannya mengatakan, kok pekerjaan itu bisa terjadi, bagaimana pengawasan dinas terkait terhadap proyek tersebut selama proses pembangunannya.
“Dalam temuan itu, artinya proses hukumnya kami dari PW GNPK RI Sumsel akan terus mengawal, hingga, permasalahan yang ada, benar benar tidak dibayarkan,” harapnya. (Din)