Dipertanyakan, PN Palembang Diduga Dipimpin Orang Bermasalah

184
0
BERBAGI

PALEMBANG, SentralPost – Badan Pengawas Mahkamah Agung RI , telah mejatuhkan sanksi kepada Bongbongan Silaban dengab Penundaan Naik Pangkat Satu Tahun. Namun, anehnya Ketua PN Palembang tersebut, masih diberikan hak istimewa oleh Mahkamah Agung RI dengan tetap memimpin lembaga peradilan yang bergengsi ini.

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan diberbagai kalangan, apalagi, PN Palembang ini memilik kelas yang cukup baik yaitu dengan predikat Kelas 1 khusus. Namun sangat disayangkan dipimpin oleh orang yang diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi pelanggaran etik kepada 52 hakim sepanjang bulan September 2020, termasuk diantaranya adalah Bongbongan silaban.

Sanksi itu, tertuang dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), pada Senin (19/10/2020).

Terkait dengan Putusan Badan Pengawas (BAWAS. MA) tersebut beberapa Awak Media yang ada di Pengadilan Negeri Palembang mencoba mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan yakni Ketua PN Palembang.

Namun menurut petugas PTSP PN Palembang, bahwa ketua PN bersedia memberikan penjelasan terkait dengan permasalahan itu kepada wartawan pada hari Jumat mendatang. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here