Dirreskrimsus Polda Gorontalo Bekuk Seorang Koruptor

5
0
BERBAGI

Gorontalo, Sentralpost.co, – Dirreskrimsus Polda Gorontalo yang di pimpin Kombespol Dr Maruly Pardede S.H., S.I.K., M.H., bekuk seorang tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Makasar. Rabu (29/10/2025).

Dalam hal ini, Dirreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen untuk mengungkap semua pihak terkait pidana korupsi benar benar dilaksanakan.

Maruly memaparkan, Beberapa waktu yang lalu penyidik kembali menetapkan tersangka RA berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan jalan, Nani wartabone hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya yang sudah ditahan.

“Dan hari ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus menjemput tersangka RA yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak 2 kali namun tersangka tidak hadir sesuai panggilan yang telah dilayangkan”, paparnya.

Masih menurut Maruly, Tersangka berinisial RA ini berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo TA 2021.

“Dimana jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya atau dana yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya”, terangnya.

Maruly menambahkan bahwa tersangka ditelusuri keberadaannya berada di jalan bajiminasa 2 kota makassar dan diamankan penyidik untuk dibawa ke gorontalo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.

Maruly mengungkapkan, Tim penyidik reskrimsus Polda Gorontalo saat membawa tersangka, Ia menuturkan bahwa tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Akibat Perbuatan tersangka Negara mengalami kerugian sebesar 1,2 milyar rupiah”, Ungkapnya. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here