KAYUAGUNG– Aparat Polsek Kota Kayuagung berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu dari tangan tersangka Ibnu M (40), warga Kayuagung yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta, Rabu (4/4).
Dari tangan tersanagka diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu senilai Rp 20,5 juta dan 22 butir pil ekstasi alias ineks berlogo cangkir. Tersangka sendiri ditangkap aparat saat sedang menunggu pembeli saat sedang berada di daerah jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru Kelurahan Kotaraya Kayuagung
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kita kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, tim kita dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedy Suandy melakukan penangkapan terrhadap tersangka ini,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kapolsek Kota Kayuagung, AKP Feryanto SH, Kamis (5/4/).
Menurutnya, saat ditangkap, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tersimpan di warung tepatnya di atas meja di dalam kotak rokok sampoerna.
“Isinya ada 7 paket kecil diduga sabu seharga Rp 100 ribu perpaket, 1 paket besar seharga Rp 8 juta, 2 paket seharga Rp 200 ribu perpaket, 1 paket seharga Rp 800ribu dan 1 paket seharga Rp 150 ribu serta 22 butir pil ekstasi warna hijau logo cangkir,” katanya.
Kemudian barang bukti lainnya sejumlah uang tunai sebesar Rp 800 ribu diduga hasil penjualan berikut 1 unit handphone warna putih. Saat diinterogasi tersangka mengaku jika barang tersebut titipan dari temannya bernama Mona bin Abu (DPO).
“Itu menurut ersangkat, yang jelas kasus ini kita kebangkan lagi dan saat ini tersangka dan barang buktinya kita amankan di Polsek Kayuagung,” katanya. (wan)