Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti ‘Minyak Goreng Minyakita’ Ke Kejari

8
0
BERBAGI

GORONTALO. SENTRALPOST.CO – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, dalam mendukung salah satu program Asta Cita di bidang ketahanan pangan, menunjukan hasilnya, dimana Penyidik dari Subdit Indagsi, resmi melakukan Tahap II atas perkara kasus minyak goreng merk Minyakita bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Boalemo. Rabu (30/4/2025).

Tahap II penyerahan empat tersangka yaitu, tersangka Arnas alias Daeng Arnas, tersangka Ambo Lolo alias Lolo, tersangka Irman alias Ongki dan tersangka Syarifuddin alias Daeng Uki.

Kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 Yang di Temukan Oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan Repacking atau Mengemas Kembali Ke Botol Aqua Bekas dan Tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.

“dalam perkara tersebut penyidik telah melengkapi lebih dari 2 alat bukti dimana diantaranya keterangan saksi, ahli, tersangka beserta alat bukti pendukung lainnya. selain itu penyidik menyita barang bukti minyak goreng minyakita yang jumlahnya kurang lebih 9 ton beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking minyak goreng. kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap p-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Lanjutnya, dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya, untuk tersangka Arnas alias Daeng Arnas dkk (Ambo Lolo dan Irman) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21).

Sedangkan untuk tersangka Syarifuddin alias Daeng Uki, berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21)

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan. Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasiona Indonesia terkait dengan Minyak Goreng,” tambah Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” ujarnya. (Fty)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here