Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan MA Dirut PT Gemilang Dan RT Selaku PPK Sebagai Tersangka

6
0
BERBAGI

Bandung, Sentralpost – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Direktur Utama (Dirut) PT Gemilang Utama Alen Tdk berinisial MA dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RT, yang juga seorang PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jabar.

Kedua tersangka berinisial MA dan RT, diamankan terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar. Dana pembangunan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat TA 2019 senilai Rp 12.823.098.148,73.

“Dua orang yang kita amankan ini, Tersangka berinisial RT selaku PPK sekaligus seorang PNS, dan tersangka berinisial MA Dirut PT Gemilang Utama Alen Tdk, untuk korban Dinas Kesehatan Provinsi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK didampingi Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Dr Maruly Pardede. Kamis (19/12/2024).

Untuk peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dijelaskan Kombes Pol Abast. Ketika PT GUA dinyatakan lolos seleksi Pemilihan Penyediaan Barang dan Jasa. Setelah ditunggu sebagai penyedia barang dan jasa kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F dan G.

RSUD Al Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar 2019, dibuatlah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 010/10.15APBD/SP/PPK.GED/X/2019, tanggal 15 Oktober 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp: 36.275.342.691,18. Dengan massa pelaksanaan pekerjaan selama 76 hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian, sampai tanggal 28 Desember 2019.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan progress 100℅, sesuai dengan batas waktu berakhirnya Surat Perjanjian.”

“Progress yang dicapai oleh PT Gemilang Utama Alen hanya senilai 65,2562℅ termasuk material on site (MOS) sehingga terhadap perusahaan tersebut hanya membayar berdasarkan pencapaia. progress pekerjaan sebesar Rp 23.578.972.749,24,” jelasnya.

Sementara berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan Nomor:014RSBD/PT.GUA/XII/2019, tanggal 28 Desember 2019, yang ditandatangani oleh tersangka MR selaku Dirut PT Gemilang Utama Alen sebagai Kontrakan Pelaksana, dan RP selaku tim leader PT Daya Cipta Dian Rancana (manajemen kobtruksi). Dan diketahui, serta ditandatangani oleh pengelola teknis dari Dinas Perumahan dan Pemungliman Provinsi Jabar.

Lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:48/LHP/XXI/09/2023, tertanggal 22 September 2023, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan. manajemen kontrukso dan pembangunan fisik kontruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jabar dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2019 senilai Rp: 12.823.098.148,73.

Kerugian negara atas pembayaran progrea pekerjaan kepada PT Gemilan selaku penyedia barang dan jasa disebabkan karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang senilai Rp 12.117.444.970,85. Dan kerugian negara atas kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian Rancana selaku konsultan manajemen kontruksi disebabkan karena jumah yang dibayarkan lebih besar dari progres pekerjaan PT Gemilang senilai Rp705.653.177,88.

“Terdapat dugaan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan pembangunan fisik kontruksi gedung pelayanan utama lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan pada Dinas pada Dinas Kesehatan senilai Rp 12.823.098.148,73 ” tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK

Untuk modus yang dilakukan kedua tersangka, dimana tersangka RT selaku PPK menyusun HPS di duga tidak sesuai, dimana HPS tidak dihitung secara keahlian dan mengunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan RT juga di duga menerima suap sebesar Rp 632 Juta.

Tersangka MA, selaku diri PT Gemilanh IlUtama tidak melaksanakan ketentuan kontrak sehingga pekerjaan tidak selesa, bahkan tersangka MA tidak mengembalikan dugaan kelebihan bayar Rp11.684.287.880,56.

Sementara itu. Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Dr Maruly Pardede. Menambahkan selama proses hukum, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik yang terlibat maupun saksi ahli yang diminta keterangan terkait kasus tersebut, hingga pihaknya menetapkan dua tersangka tersebut.

“Saksi yang telah dilakukan BAP ada sebanyak 40 orang, dan saksi ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari ahli BPK RI, ahli teknik sipil, ahli LKPP dan ahli Keuangan negara,” ujar Maruly.

Atas perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here