PRABUMULIH, sentralpost.co – Untuk menciptakan Pencegahan dan Penegakan Hukum yang Transparan, Profesional dan Akuntabel di Provinsi Sumatera Selatan, Dewan Pimpinan Wilayah/Kordinator Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan H ZainalArifin Hulap,SIP mengadakn kegiatan SINERGITAS Lembaga Pemerintah dengan LSM Ormas Pemerhati Korupsi di Grand Ballroom “Baturaja”Lantai 4 Hotel Grand Inna Daira Palembang Kamis, 24 Februari 2022 dengan Narasumber Pihak Kapolda Sumatera selatan Ridwan Yusuf, SH, MM (Kabid Ketahanan, Ekonom, Sosial, Agama dan Budaya) yang diwakili oleh kanit Tipikor Krimsus AKP. Robi dan AKBP. Pauzia. Sp. Penyidik medya Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, Kejati Sumatera Selatan Radyan, SH.M.Hum (Kasi Penkum), Dwi Kartini (Pimpred Sumek.co ) Pimpinan Umum Media Rajawalinew.com Ali Sofyan, beberapa LSM dan Awak Media
Dewan Pimpinan Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan H.Zainal Arifin HULAP. SIP menyampaikan, maksud dan tujuan acara ini diselengarakan tak lain untuk meningkatkan SINERGITAS antara lembaga pemerintah dengan Lsm.Ormas yang terkhusus pemerhati korupsi untuk menciptakan pencegahan dan penegakan hukum yang transparan, Profesional dan Akuntabel di Propinsi Sumatera Selatan .”ujarnyar”.
Dalam kesempatan ini juga AKBP. Pauzia.Sp banyak menyampaikan kajian tentang apa itu Yang dimaksud korupsi mulai dari pasal UU yang terkait korupsi serta perubahan perubahannya dari tahun ketahun yang sampai saat masih berlaku. Disambung lagi oleh AKP. Robi menjabarkan tentang Mou tiga lembaga Polri, Kejaksaan, Kemendagri yang ditanda tangani pada tanggal 28 Februari 2018 pasal 7 (5) (8) tentang langkah langkah penyidikan dan penyelidikan yang dimulai dari urutan Dumas- APH- Apip- audit- ADM/pidana dengan pemberian jangka waktu selama 60 hari setelah hasil audit BPK menyatakan adanya kerugian negara (tegasnya)
(Rus)