Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu – sabu Dituntut JPU Masing-masing 7 Tahun Penjara

97
0
BERBAGI

Palembang, SentralPost – Dua terdakwa pengedar Sabu-sabu yakni Muhammad Padli dan Wendri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH dengan pidana Masing-masing 7 tahun penjara dalam Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara Virtual, Senin (9/11/2020).

Dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) bahwa Keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 (1) UU. NO.35.Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.

Kereh Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan fakta fakta yang terungkap diperairan dengan barang bukti 4.3 gram sabu. Ada kaitan dengan perbuatan terdakwa sebagai pengedar.

Karena terdakwa keduanya dinyatakan bersalah maka dipidana masing-masing 7 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Hotnar Simarmata, SH. MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula, saat anggota kepolisian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kedua terdakwa yang beralamat Jalan TPA 2 Rt.23 Rw. 08 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, sering terjadi transaksi narkobo jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut anggota kepolisian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi tempat tersebut. Setelah sampai di lokasi melihat para terdakwa sedang membagi Narkotika jenis shabu di dalam kamar.

Kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes langsung melakukan penggeledahan dan di temukan 14 paket kecil narkoba Jenis Sabu-Sabu ,satu buah timbangan digital dan satu unit HP merk Oppo, selanjutnyoo berikut barang bukti dan para terdakwa langsung di amankan Kepolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. (ARH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here