Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari Di serahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejaksaan

1
0
BERBAGI

Gorontalo, Sentralpost.co, – Dirreskrimsus Polda Gorontalo pimpinan KBP Dr Maruly pardede SH SIK MH ungkap keterlibatan semua pihak terkait tindak pidana perbankan yang terjadi di Bri Unit Wonosari. Dua tersangka kasus ini di serahkan Ditreskrimsus polda gorontalo ke kejaksaan. Kamis ( 13/11/2025 ).

Berawal dari tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang mantri / bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik / fraud.

“Kasus itu bergulir atas laporan dari pihak Bri cabang limboto yang membawahi wilayah layanan Bri Unit Wonosari. akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar 1.3 milyard”, Ujar Maruly.

Masih menurut Maruly, Penyidik berhasil mengungkap Modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online sehingga meminta bantuan tersangka 2 yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF utk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang di minta tersangka IRT, Tentu hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan sop yang berlaku.


“Setelah di serahkan ke jpu langsung di lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya”, bebernya.

Kedua pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tukas Dirktur Reserse Kriminal Khusus yang terkenal Murah senyum dalam akhir penyampaian Ditkrimsus akan selalu berkomitmen memberikan rasa keamanan dalam ruang sektor jasa keuangan dengan hadirnya uu no 4 tahun 2023 tentang penguatan dan perlindungan sektor jasa keuangan. ( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here