Dugaan Pelanggaran dan Indikasi Kecurangan KPU Muba Dilaporkan ke BAWASLU

620
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Diduga tidak transparansinya terhadap hasil nilai wawancara, pada tahapan seleksi rekrutmen PPK oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin yang telah ditetapkan dan diumumkan hasil rekrutmen PPK terpilih Pada tanggal 16 Desember 2022 lalu.

Akhirnya, Puluhan peserta PPK dari beberapa perwakilan Kecamatan yang ikut dalam seleksi tahapan tersebut dan dinyatakan tidak lulus, melaporkan adanya kecurangan hingga pelanggaran pemilu pada tahapan Perekrutan tenaga Ad hoc Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten Muba dan ditembuskan ke DPRD Muba, Bawaslu Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Muba, DPRD Muba dan DKPP RI.

Seperti yang dituturkan oleh, Abdul Rasyid, S.Pd.I, perwakilan dari Kecamatan Sanga Desa, bersama tiga rekannya yang merupakan peserta yang ikut dalam rekrutmen PPK, dirinya menyebut rekrutmen PPK yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muba dinilai menciderai azaz dan prinsip pemilu dimana tahapan pelaksanaan rekrutmen PPK, dilaksanakan deng metode CAT dengan perangkat teknologi informasi guna menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya.

“Benar, kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran dan dugaan indikasi kecurangan oleh KPU Muba, saat rekrutmen dilakukan dengan membawa beberapa bukti-bukti pendukung dan sudah diserahkan ke pihak Bawaslu Muba dengan tanda bukti penyampaian laporan, NOMOR: 001/LP/PL/Kab/06.09/XII/2022,” ungkap Rasyid, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (20/12/22).

Dikatakan Rasyid, dalam laporan pengaduan ke Bawaslu muba dirinya, bersama rekan lainya juga menyertakan dokumen -dokumen penting diantaranya, foto Kopi KTP Pelapor, SK Penetapan PPK terpilih dari KPU, Form Indikator Penilaian tes Wawancara, Form Penilaian seleksi wawancara yang belum diisi.

Lebih lanjut, dia kembali menerangkan, Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di lakukan oleh KPU Musi Banyuasin dengan mengunakan tiga system seleksi yakni Seleksi berkas pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA (Sistem online), Seleksi system CAT (Computer Assisted Test) di SMKN 1 Sekayu, Seleksi wawancara di KPU Musi Banyuasin.

“Ada beberapa point yang kami pertanyakan kenapa dan hasil nilai tahapan wawancara tidak diumumkan khususnya bagi peserta yang dinyatakan masuk dan berhak mengikuti wawancara,
Selain itu apa yang menjadi indikator penilaian, sebab salah satu komisioner KPU Muba menyebutkan hasil tes tertulis CAT tidak menjadi salah satu indikator peniliaan,”cetusnya.

Tidak hanya itu, kami juga mempertanyakan kenapa pihak KPU Muba, bisa meloloskan salah satu peserta yang masuk dalam lima besar dan terpilih sebagai PPK di Kecamatan sanga desa yakni peserta inisial “S”, sementara diketahui S selama ini jarang berada desa sesuai dengan alamat KTP.

Hal ini sebelumya juga sudah dilaporkan ke ketua KPU Muba, Namun tidak mendapat respon pada saat tahapan masukan dari masyarakat terhadap peserta calon PPK.

“Kami mendapatakan infomasi dan bukti fakta yang jelas bahwa yang bersangkutan merupakan perangkat desa di Desa Sementeh Kabupaten Musi Rawas.
Ini sangat disayangkan sekali, ketidak telitian dari pihak KPU Muba, terhadapa seleksi tahap awal administrasi. temuan ini di khawtirkan ada dugaan kemungkinan ada dugaan pemalsuan dokumen,” pungkasnya.

Senada disampaikan perwakilan dari Kecamataan Babat Toman, Fajri bersama dua rekan lainya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Kabipaten Muba saat tahapan rekrutmen PPK.

Tidak hanya melaporkan ketidakpuasan kinerja KPU Muba, terhadap tahapan rekrutmen PPK yang diniliai tidak transparan terhadap hasil wawancara, dirinya juga melaporkan dugaan adanya
Anggota PPK yang terpilih lulus Dengan
Jabatan (Doubel Job).

Selain itu, adanya Indikasi, Yang Lulus Anggota PPK Dalam Satu Kartu Keluarga Di Nyatakan Lulus, di Dua item sebagai Penyelenggara Pemilu (PPK Dan Panwaslu dalam satu Kecamatan).

“Dalam aturan Komisi pemilihan umum republik Indonesia Keputusan komisi pemilihan umum nomor : 476 Tahun 2022. tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad hock penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan wakil walikota jelas. Dan sudah jelas semua tahapan melalui Aplikasi SIAKBA, yang diatur dalam Bab tentang Sistem informasi,” imbuhnya. (Ril hf/tim/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here