Dugaan Pencemaran PT. Astaka Dodol pada Kebun Warga, Mediasi Masih Deadlock

1271
0
BERBAGI

MUBA, SentralPost – Permasalahan dugaan pencemaran limbah disposal milik PT. Astaka Dodol terus bergulir. Sejumlah ahli waris dari H Anwar Cek Ali selaku pemilik lahan kebun karet yang diduga tercemar oleh Disposal (Serosi lumpur) dari galian tambang batubara milik PT Astaka Dodol tersebut masih menuntut ganti rugi atau kompensasi atas dugaan pencemaran tersebut.

Terhitung sudah ada sekitar sembilan kali pertemuan antar kedua belah pihak untuk membahas perihal ganti rugi tersebut. Akan tetapi dari pertemuan yang dilakukan sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini masih menemui jalan buntu atau deadlock.

Ahli waris H. Anwar Cek Ali (Alm) yaitu kedua anaknya, Siti Partima dan Abdul Qodir Jaelani menuntut PT Astaka Dodol mengganti rugi atas kerusakan lahan kebun karet milik orangtua mereka yang berukuran 100 m x 125 m berikut tanam tumbuh berupa karet sebanyak 100 batang yang saat ini diduga sudah rusak dengan total tuntutan sebesar Rp. 5, 8 milyar.

Jumlah ini menurut Abdul Qodir sesuai dengan hitung-hitungan masa produktif karet yang didasarkan pada Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Ganti Rugi Tanah, Tanam Tumbuh akibat kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan. Serta Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ganti Rugi akibat Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak menerima jumlah kompensasi sebesar Rp 30 Juta yang ditawarkan oleh PT Astaka Dodol, sebab menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perkara PT Astaka Dodol katanya sudah ganti rugi dengan kakak kami, itu urusan mereka dengan kakak kami. Saat ini yang kami tuntut adalah kerusakan lahan milik orangtua kami,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin (12/7).

Atas tuntutan kompensasi atau ganti rugi yang belum menemui kesepakatan tersebut, Abdul Qodir dan Kakaknya Siti Partima selaku pemegang kuasa dari H Anwar Cek Ali pun akan melakukan aksi pemortalan pada sejumlah titik jalan di sekitar area tambang PT Astaka Dodol.

“Penyelesaian yang ditawarkan sangat dipaksakan untuk kami terima dan menurut kami itu sangat tidak berkeadilan dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu kami akan melaksanakan pemortalan di lima titik jalan dalam wilayah lahan milik kami,” ujarnya.

Sementara itu General Manager PT Astaka Dodol Agus Suryanto melalui bagian Humas Eksternal, Heri Kusmayadi saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Minggu, (12/7/2020) menuturkan bahwa pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi ataupun memberikan kompensasi terhadap erosi lumpur yang menggenangi kebun karet milik H Anwar Cek Ali.

“Itikad baik sudah kami lakukan bahkan sejak pertama terjadinya aliran lumpur. Tuntutan ganti rugi berdasarkan Pergub yang diminta oleh saudara Qodir juga sudah akan kita lakukan, akan tetapi berdasarkan hitung-hitungan kita sesuai Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 jumlah kompensasinya hanya sebesar Rp 24 Juta. Dan atas itikad baik perusahan maka jumlah tersebut kita naikkan menjadi Rp 30 juta,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kerusakan tanam tumbuh berupa karet yang ada di kebun tersebut diakibatkan karena pembuatan tanggul untuk menanggulangi lumpur yang mengalir.

“Memang ada tanaman karet yang rusak tapi hitungan kami jumlahnya tidak sebanyak itu, dari hitungan kami cuma ada 50 batang karet. Itupun batang yang sudah tidak dikelola lagi. Kami berani menurunkan alat berat untuk membuat tanggul tersebut pun juga tidak berdasarkan keputusan sendiri, tetapi atas seizin anak saudara Asriyadi yang juga merupakan anak dari H Anwar. Hanya saja waktu itu memang tidak ada hitam diatas putihnya, akan tetapi banyak saksi yang menyaksikan,” jelasnya. (Ren/SBA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here