PALEMBANG. SENTRALPOST.CO – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1a Khusus, berhasil eksekusi ruko 3 pintu di Jalan Basuki Rahmad Kecamatan Kemuning, tanpa perlawanan dari pihak tergugat, hanya beberapa fasilitas bangunan telah hilang termasuk meteran listrik. Kamis (24/4/2025).
Diketahui eksekusi pertama yang dilakukan pihak juru sita dari PN Kelas 1a Khusus, berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Palembang No: 12/Pdt.RL.Eks/2025/PN. Plg dengan Pemohon atas nama dr Metalia, sempat tertunda (12/4/2025) kemarin, karena mendapat perlawanan dari massa tergugat Hendry Lie. Dengan cara membuat timbunan pasir dan batu bata hingga membakar ban bekas di depan ruko.
“Alhamdulilah eksekusi hari ini berjalan dengan lancer, dimana sebelumnya sudah pernah kita laksanakan eksekusi sebelumnnya. Tapi, kita ketahui eksekusi kemarin tertunda dengan alasan keamanan, kemarin banyak massa yang disiapkan oleh pihak termohon,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon dr Meralia, Muhammad Arifin Imam Pratama, SH, MH.
Dengan penjagaan ketat dari Personel Polsek Kemuning dan Polrestabes Palembang serta pihak Pemkot dalam hal ini Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning, dengan cara persuasif berhasil mengamankan lokasi eksekusi.
Kuasa Hukum Pemohon dr Meralia, Muhammad Arifin Imam Pratama, SH, MH. Mengucapkan rasa syukur atas berhasilnya eksekusi ruko 3 pintu tanpa perlawanan dari massa pihak termohon Hendy Lie.

“Alhamdulilah hari ini dari Kuasa Termohon maupun Termohon langsung itu tidak ada perlawanan, jadi situasinya kondusif dan aman. Dan pihak Termohon menyerahkan secara sukarela tadi. Jadi alhamdulilah tidak ada perlawanan.” ungkap Muhammad Arifin Imam Pratama, SH, MH.
Dikatakan Arifin, untuk proses hukum selanjutnya, terkait banyaknya beberapa bagian objek eksekusi pada bangunan yang di rusak hingga hilang, Kuasa Hukum Pemohon masih berkoordinasi dengan pemenang Lelang dalam hal ini dr Meralia, upaya hukum apa yang akan diambil kedepannya.
“terhadap objek eksekusi berupa bangunan ada beberapa yang hancur seperti tangga dihancurkan, kusen-kusen hilang, klocet, meteran listrik 3unit hilang. Selanjutnya akan kita koordinasikan dengan pemenang lelang apakah akan melakukan langkah pidana atau seperti apa, nanti kita koordinasikan, karena sampai sekarang pemenang lelang tidak tahu. Jika kita lihat itu di rusak atau di bongkar” Jelasnya.
Eksekusi yang dilakukan juru sita PN Palembang, berdasarkan permohonan eksekusi dari dr Metalita sebagai pemohon eksekusi atas risalah lelang No: 1332/14/2023 tertangkgal 23 Desember 2023. Terhadap 3 bidang tanah seluas 388 M² berikut bangunan batasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SMH) No 8, No 9, dan No 10, atas nama Hendry Lie yang terletak di Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang. Dari hal tersebut, dr Metalita selaku pemenang lelang terhadap tanah dan bangunan tersebut sertifikat sudah di balik nama menjadi pemenang lelang. (Fty)