Eksekusi Ruko 3 Pintu, Di Jalan Basuki Rahmad Gagal, Massa Pendukung Pemilik Ruko Ricuh

10
0
BERBAGI

PALEMBANG, SENTRALPOST.CO – Eksekusi terhadap ruko 3 pintu yang berada di Jalan Basuki Rahmad Kecamatan Kemuning Palembang gagal dilaksanakan oleh pihak eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klas 1a Palembang, lantaran mendapat perlawanan dari pihak Tergugat. Rabu (12/5/2025).

Di lokasi massa dari pihak tergugat, Hendry Lie bersama Kuasa Hukum, Donny Suryadi, SH dan kawan-kawan telah memadati halaman depan ruko. Aksi ini dilakukan untuk menghalangi tim eksekusi PN Klas 1a Palembang, untuk menjalani eksekusi Surat Penetapan Ketua PN Palembang No: 12/Pdt.RL.Eks/2025/PN. Plg dengan Pemohon atas nama dr Metalia.

Terpantau, massa dari pihak tergugat, telah berjaga-jaga di lokasi, bahkan dengan sengaja membuat beberapa gundukan pasir dan batu bata, dengan tujuan mempersulit petugas eksekusi masuk. Selain itu massa juga membakar ban bekas di depan ruko.

Ironis, saat petugas berada di depan ruko, massa terus berteriak ‘memprovokasi’ bahkan saat petugas juru sita membacakan hasil surat keputusan Ketua PN Palembang, dengan lantang salah satu Kuasa Hukum Tergugat atau Termohon membacakan Surat keberatan dengan lantang di depan petugas eksekusi. Bahkan saat seorang warga membawa alat las, sempat di usir massa termohon hingga ke seberang jalan.

Melihat kondisi yang kurang kondusif, dan melihat banyaknya massa pendukung termohon, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan akhirnya tim eksekusi PN Palembang, pihak Pemohon dan kepolisian memilih menunda eksekusi ruko 3 pintu beserta lahannya.

Kuasa Hukum Pemohon, Pratama SH.

Kuasa Hukum Pemohon/Pengugat Muhammad Arifin Imam Pratama, SH, MH, mengatakan dengan situasi kondisi dilapangan yang mulai tidak kondusif ditambah lagi kurangnya tim pengaman, akhirnya memilih menunda eksekusi.

“Ternyata dilapangan ada hal-hal yang kurang kondusif dan juga dari Polisi kurang orang, jadi pelaksanaan eksekusi ditunda dulu nanti akan kita jadwalkan kembali dengan pengamanan yang lebih besar lagi sesuatu kondisi di lapangan. Kita akan koordinasi dengan Polres, Polsek dan Pengadilan Negeri, biasanya 1 – 2 minggu,” ungkap Pratama, SH, MH.

Dijelaskan Pratama, SH.MH Eksekusi yang dilakukan juru sita PN Palembang, berdasarkan permohonan eksekusi dari dr Metalita sebagai pemohon eksekusi atas risalah lelang No : 1332/14/2023 tertangkgal 23 Desember 2023. Terhadap 3 bidang tanah seluas 388 M² berikut bangunan batasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SMH) No 8, No 9, dan No 10, atas nama Hendry Lie yang terletak di Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

Dari hal tersebut, dr Metalita selaku pemenang lelang terhadap tanah dan bangunan tersebut sertifikat sudah di balik nama menjadi pemenang lelang.

“Hari ini kita dijadwalkan untuk melakukan eksekusi, terhadap 3 unit ruko, berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri, saya bertindak mewakili selaku pemohon dalam hal ini ibu dr Meta, dimana sebelumnya 3 ruko ini menjadi agunan dari bank atas nama Hendry Lie.”

“Karena ada kredit macet, klien kita selaku prinsipal dr Meta pemenang lelang, pemenang lelang ini dilindungi oleh negara, dilindungi undang-undang, sebelumnya kita sudah bersurat secara mediasi, tapi surat kita tidak di gubris, makanya kita lakukan permohonan kepada PN untuk mengajukan eksekusi.” jelasnya.

Yang menjadi permasalahan termohon Hendry Lie melalui Kuasa Hukumnya Donny Suryadi, SH menolak hasil lelang yang dilakukan pihak Bank Mandiri di Kantor Lelang Negara Indonesia (KLNI) dimana dalam proses lelang 3 ruko berikut tanah di lelang seharga Rp 5 Milyar. Mengingat saat tergugat Hendry Lie mengajukan KPR di Bank Mandiri Tahun 2016 tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 11 Milyar.

“Kami keberatan selaku Kuasa Hukum dari bapak Hendry Lie, bahwa 3 ruko yang akan di eksekusi hari ini telah di lelang, oleh Kantor Lelang Negara Indonesia atas permintaan Bank Mandiri, lelang ini nilainya sangat jauh, 3 ruko ini di lelang senilai Rp 5 Milyar, dari penilaian 3 ruko ini senilai Rp 11 Milyar lebih, itu yang menjadi keberatan klien kami,” ungkapnya. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here