Palembang, SentralPost – Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Suara Rakyat Sumsel (DPD – FPSRS) menggelar unjuk rasa Di halaman kantor kanwil Kemenkumham Sumsel jalan sudirman km 3.5 palembang. Para Ormas ini berunjuk rasa dugaan adanya pungli dan pemerasan di lakukan oleh oknum pegawai ASN Kemenkumham Sumsel di rutan pakjo Palembang. Senin (31/1/2022)
Koordinator Aksi Unjuk Rasa Front Pembela Suara Rakyat Sumsel, Aan Hanapiah Mengatakan, kami menyampaikan berkaitan dengan surat edaran menteri kesehatan RI No. 02.01/Menkes/202/2020, tentang protokol kesehatan isolasi mandiri dalam penanganan covid-19. “setiap tahanan yang baru masuk rutan pakjo (Rutan, Lapas se-indonesia) harus menempati ruang isolasi diri sendiri atau mandiri di sel karantina selama 14 hari (mutlak) “,ujar aan ketika di wawancarai di sela aksi unjuk rasanya.
“Selain itu juga patut di duga ada beberapa napi tahanan baru di rutan pakjo di turunkan dari sel karantina, baru menjalani 0 hari sampai 5 hari dan di hari ke 6 oknum tersebut asalkan ada uang 10juta tidak lagi menjalani sel karantina isolasi mandiri selama 14 hari tersebut.
Jika ada napi yang anggap saja tidak mampu atau miskin yaa dia harus menjalani sel karantina selama 14 hari sesuai dengan surat edaran Menkes RI, “kata aan.
Aan menjelaskan, kami mendesak dan menuntut bapak kakanwil Kemenkumham sumsel segera mengambil keputusan ini dan mengganti oknum tersebut, demi mewujudkan zona wilayah bersih dari korupsi dan zona wilayah bersih melayani, “jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko Melalui Kabaggum Herman Sawiran mengatakan, unjuk rasa yang di sampaikan oleh lembaga front pembela suara rakyat sumsel (FPSRS) akan kita telusuri dan kita kroscek langsung ke Rutan yang di maksud, jika ada dan emang terbukti kita proses sesuai prosedur yang berlaku, “ungkapnya. (tim)