MUBA, SentralPost – Salah satu pangkalan gas LPG 3 Kg di Kelurahan Ngulak I Kecamatan Sanga Desa, dituntut oleh masyarakat Desa Ngulak III.
Terindikasi ,Pangkalan LPG 3 Kg untuk warga Desa Ngulak III tersebut selama 2 tahun terakhir ternyata secara legalitas beroperasi pangkalan mengatasnamakan salah satu warga Desa Ngulak III.
Alih – alih menjual gas LPG 3 Kg kepada warga Desa Ngulak III, Justru pemilik pangkalan diduga menjual sebagian besar stok gas LPG 3 Kg kepada pengecer diluar wilayah Desa Ngulak III. Selain itu dari keterangan masyarakat, pengelola pangkalan tersebut juga kerap kali menjual gas LPG 3 Kg dengan harga berkisar antara Rp 25 ribu – Rp 35 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi (HET) untuk Sanga Desa hanya Rp 19.750 per tabung. Akibatnya stok gas LPG yang ada menjadi langka dan harganya jadi melambung cukup tinggi.
Adanya polemik tersebut, membuat turun tangannya Pj Kepala Desa Ngulak III, A Yani, SIP.
DIa kemudian memanggil pemilik pangkalan gas bernama Iwan yang diwakili oleh istrinya Lia, serta Heri warga Desa Ngulak III yang namanya dipakai untuk izin operasional pangkalan ke Kantor Desa Ngulak III, Senin (25/10/21).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh puluhan masyarakat dan anggota BPD Desa Ngulak III.
Dalam pertemuan tersebut Istri Iwan yakni Lia berkilah bahwa pihaknya sudah menyalurkan sebagian jatah gas LPG 3 Kg ke pengecer di Desa Ngulak III tepatnya di warung H Joyo. “Sudah disalurkan sebanyak 100 tabung, tapi jarang habis,” katanya.
Akan tetapi pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan, menurut warga hanya beberapa penyaluran gas LPG ke warung H Joyo itupun jumlahnya tidak mencapai ratusan tabung.
“Paling hanya berapa puluh tabung gas saja. Dan itupun cuma dua atau tiga kali saja,ketika pangkalan itu baru berdiri karena belum ada pelanggan.Kami tidak tahu kalau itu pangkalan untuk warga Ngulak III,” ujar warga tersebut.
Selanjutnya, Eridon Ferguson atau akrab disapa Heri warga Desa Ngulak III, yang namanya dipakai untuk perizinan pangkalan LPG 3 Kg milik Iwan mengaku pada awalnya ia dijanjikan oleh Iwan jatah gas LPG 3 Kg sebanyak 20 tabung untuk dijual ke masyarakat. Namun dikemudian hari Iwan hanya memberikan 10 tabung saja.
“Awalnya ia janji 20 tabung gas, dan diantar ke rumah dengan harga Rp 20 ribu per tabung. Tapi kemudian dia hanya kasih 10 tabung, harganya pun terus naik hingga Rp 23 ribu per tabung. Padahal pada surat dari pertamina harga eceran itu hanya Rp 19.750 saja per tabung. Makanya kemudian, saya kembalikan semua tabung gas dari dia, dan sudah satu tahun ini saya tidak jualan gas LPG 3 Kg lagi,” terangnya.
Lebih lanjut Heri pun meminta agar namanya tidak dipakai lagi dalam perizinan pangkalan gas milik Iwan.
“Saya minta nama saya dicabut dan tidak dipakai lagi, sebab tidak ada untungnya juga untuk saya,” tukas heri.
Pj Kepala Desa Ngulak III A Yani, SIP didampingi Ketua BPD Desa Ngulak III,Adiyo Saputra.SE saat dibincangi wartawan mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat pada pihak terkait perihal akan dillakukanya pencabutan izin pangkalan gas milik saudara Iwan di Kelurahan Ngulak I.
“Hasil pertemuan tadi, bahwa warga meminta supaya pangkalan gas LPG untuk Desa Ngulak III harus didirikan dan dikelola oleh warga Desa Ngulak III sendiri. Hal ini sudah disepakati bersama dan sudah dituangkan dalam berita acara. Maka dari itu dalam waktu dekat akan segera kita tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pihak terkait untuk mencabut izin pangkalan yang sudah ada. Terkait pendirian pangkalan baru nantinya, akan dilakukan secara musyawarah desa,” ungkap Yani.
Ditempat yang sama, perwakilan masyarakat Desa Ngulak III yakni Eka Ali Wardana bersama Jon Kenedi mengatakan bahwa pencabutan izin pangkalan gas milik Iwan. Karena pangkalan bersangkutan sebagai pengelola, diduga telah banyak melanggar poin kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara PT Dratama Mulia Abadi selaku agen dengan yang bersangkutan selaku pemilik pangkalan gas.
“Kalau yang kami lihat, Oknum Pangkalan Gas ini diduga telah melanggar Ketentuan Harga Eceran tertinggi dan Masalah Izin.Sebab sesuai dengan SK Bupati Muba Nomor 01347/2014.Harganya hanya bekisar Dua Puluh ribuan, bukan tiga puluh lima ribu itu. Dari yang kami lihat hampir separuh isi surat perjanjian tersebut tidak dipenuhi mulai dari tidak adanya papan pangkalan, tidak ada gudang, alat pemadam api, serta yang paling fatal adalah tidak sesuainya antara pihak yang diberikan izin yakni saudara Eridon Ferguson dengan yang mengelola pangkalan yaitu Iwan. Untuk itu kami masyarakat secara tegas meminta izin pangkalan tersebut dicabut, dan dikembalikan ke wilayah Desa Ngulak III,” ucapnya.
Sementara itu sebelumnya , pihak Disdagperin Muba ketika dihubungi via ponsel oleh wartawan media ini, Rabu (13/10/21).Ketika ditanya terkait pengawasan terhadap pangkalan gas.Dirinya mengatakan bahwa pengawasan untuk Pangkalan gas itu adalah kewajiban dari agen.
“Kami terus lakukan pengawasan adindo, tapi kalau untuk distribusi di pangkalan bukan wewenang kami,itu tanggung jwab agen,yang biso negaskan pangkalan itu agen dindo. Kalo ado pangkalan nakal laporkan saja ke agen dan info ke juga kami, nanti kami akan panggil agennya,” jelas , Kadis Dagperin Muba beberapa waktu lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak agen gas LPG selaku Penyalur ke pangkalan gas ke iwan,saat dihubungi wartawan via Ponsel di nomor 0812xxxxxx83,pada hari Senin (25/10/21) belum berhasil dikonfirmasi wartawan media ini.
(ril/SBA)