MUBA, SENTRALPOST,— Video viral yang sangat meresahkan di media sosial saat ini, memperlihatkan sebuah rekaman CCTV sebuah warung klontong milik salah seorang warga Selarai Wawan. Dalam video tersebut, tampak seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan membawa kabur beberapa bungkus rokok. Mirisnya aksi tak terpuji laki-laki ini dilakukan menggunakan seragam resmi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Musi Banyuasin.
Setelah mengklarifikasi bahwa laki-laki dalam video tersebut bukan anggota PWI Muba, Plt. Ketua PWI Muba Intan Heldiana Putri didampingi Sekretaris PWI Muba Imran Alkudrie dan anggota bidang hukum dan pembelaan wartawan Edy Setiawan, Hafis Alfangky, Subagio dan Samsul Bahori mendatangi Mapolsek Sekayu, Kamis ( 20/06/2024 ).
Kedatangan rombongan PWI Muba ke Polsek Sekayu guna untuk melaporkan pelaku kejahatan dalam video viral tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik organisasi.
Rombongan PWI Muba disambut langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Yudha yang baru saja dilantik dan dipersilahkan dengan hangat untuk bermusyawarah di ruangannya.
Kepada awak media, Intan dengan tegas menjelaskan bahwa hari ini harus melakukan pelaporan ke pihak berwajib terkait pelaku yang menggunakan seragam resmi PWI Muba sebagai tindakan dalam membela marwah PWI Muba.
“Harus segera dilaporkan ya, karena jika PWI Muba tidak cepat bertindak maka video viral itu akan menjadi bola liar jika terus dilempar ke publik oleh beberapa akun media sosial, masyarakat awam harus mengetahui hal ini” Bebernya.
Tak hanya itu, Intan juga menyampaikan hasil dari pertemuan PWI Muba dengan Kapolsek sekayu bahwa pelaporan belum bisa di lakukan dikarenakan Polsek Sekayu akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bareskrim Polres Muba terkait pasal apa yang harus dikenakan kepada pelaku.
“Jadi kita harus menunggu dulu, karena pelaporan belum bisa dilakukan dikarenakan Polsek Sekayu akan Koordinasi dahulu dengan Polres Muba, terkait pasal apa yang pantas untuk menjerat pelaku, namun kami percaya dan tetap menunggu hasil yang terbaik, agar pelaku segera di amankan, bahaya jika terus berkeliaran”pungkasnya.
intan juga menyampaikan, “Ya kami harus sita seragam PWI Muba yang pelaku pakai saat melakukan aksi kejahatan itu, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi kembali di kemudian hari” harapnya.
Sementara itu, AKP Yudha menyampaikan “Ya jadi kita harus koordinasi dulu dengan Polres Muba terkait hal ini, karena memang pencemaran nama baik ini tidak bisa dikenakan untuk pencemaran lembaga, PWI kan lembaga ya” ungkapnya.
Yudha juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan berusaha untuk menindak pelaku atas apa yang di keluhkan selama ini
“Ya karena pelaku ini ternyata sudah sangat meresahkan ya, sudah banyak aduan yang kami terima tetapi memang kerugian dari ulah pelaku ini tidak banyak sehingga warga enggan untuk melapor, bahkan pelaku ini sudah pernah ditahan atas kasus yang sama yakni pencurian sejumlah padi” tutup Yudha. ( Ndy )