Gerak Cepat Polres OKU Amankan Riko Pelaku Pembunuhan Guru P3K 

5
0
BERBAGI

OKU. SENTRALPOST.CO – Gerak cepat Polres OKU, berhasil mengamankan tersangka Riko Irawan (29) warga Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU Provinsi Sumsel, atas kasus pembunuhan Sayidatul Fitriyah (27) guru P3K SMP Negeri 46 OKU. Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wib.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H. membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka Riko, secara persuasif.

“Alhamdulillah atas kerja sama tim, kita Polres OKU berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka Riko, pelaku pembunuhan Guru P3K SMP Negeri 46 OKU,” ungkap Iptu Irawan.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra. Kasus pembunuhan dan penganiayaan, serta pencurian yang menyebabkan korban Sayidatul Fitriyah (27) tewas mengenaskan di rumah kontrakan di Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU Provinsi Sumsel yang jasad korban ditemukan pada hari rabu (19/11/2025).

Korban Sayidatul Fitriyah, merupakan warga Dusun V Rt 024 Rw 008 Desa Rajabasa Baru Kecamatan Mataram Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, baru dua bulan sebagai Guru P3K di OKU Provinsi Sumsel.

Korban ditemukan dalam kontrakan dengan kondisi tak bernyawa, mulut di bekam mengunakan jilbab, tangan korban di ikat mengunakan dasi korban, dan kaki korban di ikat mengunakan jilbab.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, langsung membentuk tim gabungan Satreskrim Polres OKU, Polsek Peninjauan, dan Tim Respon Polres OKU, yang dipmpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra dan Kapolsek Peninjauan, Iptu Dedi Iskandar, melakukan penyelidikan dan mengarah ke satu nama yaitu Tersangka Riko.

“Hasil penyelidikan didapat keterangan dan petunjuk bahwa pelaku ada Riko Irawan, kita langsung bergerak ke rumah pelaku dua kali, namun pelaku tidak berada dirumahnya,” jelasnya.

Iptu Irawan menuturkan, bahwa tim gabungan sudah mendeteksi dan menggerebek rumah pelaku. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Kemudian dilakukan pendekatan dan warning kepada keluarga pelaku untuk bersedia menyerahkan diri.

“Pelaku Riko pada jumat tanggal 21 November 2025 didampingi Kepala Desa Sukapindah dan Keluarga ke mendatangi Kantor Polsek Peninjauan,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka Riko, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti.1 unit handphone OPPO warna silver. 1 helai bajubwarna putih. 1 helai celana warna hitam. 1 pasang sendal warna hitam. 1 helai kacu pramuka warna merah putih. 1 helai hujan warna hitam dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna pink.

Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Irawan Adi Candra, mengatakan untuk motif kasus pembunuhan tersebut masih dalam pendalaman. “Untuk saat ini motif masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irawan.

Atas perbuatannya, tersangka Riko dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 365 Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara. (Fty).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here