Palembang, Sentralpost – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung, Senin (20/10/2025).
Dalam forum tersebut, Herman Deru menyoroti berbagai langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah provinsi bersama Kejati untuk mengembalikan aset-aset milik daerah yang selama ini dikuasai pihak tidak berwenang. Menurutnya, hasil kerja sama tersebut telah menunjukkan capaian signifikan, terutama dalam pengelolaan aset strategis seperti kawasan reklamasi Jakabaring.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Jakabaring merupakan wilayah hasil reklamasi pada era Gubernur Ramli Hasan Basri yang bertujuan menciptakan keseimbangan pembangunan antara hulu dan hilir. Namun, kawasan tersebut sempat terhambat akibat klaim sepihak dan persoalan administratif.
“Banyak aset Pemprov yang dikuasai tanpa dasar hukum. Tapi berkat sinergi dengan Kejati Sumsel, aset penting berhasil kita selamatkan, termasuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung,” ujar Herman Deru.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa persoalan aset daerah mulai mencuat sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Beberapa aset pusat beralih ke daerah dan memunculkan sengketa baru akibat lemahnya dokumentasi dan pengawasan hukum.
Dalam kesempatan itu, Herman Deru memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto dan jajarannya atas kerja keras serta dedikasi tinggi dalam mengawal penyelamatan aset daerah. “Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga sinergi ini terus berlanjut demi kemajuan Sumsel,” ungkapnya.
Selain itu, Gubernur juga mendukung penuh rencana pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di sekitar Kantor Kejati Sumsel. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi besar menjadikan Sumsel sebagai daerah unggulan dalam bidang kesehatan dan pariwisata medis (health tourism).
“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia, membangun RS spesialis kanker akan mendukung Sumsel Health Tourism yang sudah lama kita gaungkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto, S.H., M.H menjelaskan bahwa isu-isu negatif mengenai kasus reklamasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan. Ia menyesalkan tidak adanya forum resmi untuk menyampaikan klarifikasi, seperti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Menurut Yulianto, Kejati tidak menindak kasus reklamasi sebagai sengketa keperdataan, melainkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan tidak ada unsur rasisme maupun intimidasi sebagaimana narasi yang berkembang.
Ia juga menekankan fokus Kejati dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam dan mafia tanah. “Kami telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah dari sektor strategis dan mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Yulianto menyampaikan pamit karena mendapat promosi sebagai Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Ia berharap komitmen sinergitas Pemprov dan Kejati Sumsel terus terjaga dalam menjaga aset negara. (Fadiel)