MUBA, SentralPost – Perjuangan Romli Cs yang menggugat Perusahaan PT. Pelangi Inti Pertiwi (PT. PIP) yang beroperasi di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa akhirnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1.A Khusus Putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor : 36/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg, Pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2020 Lalu. Gugatan 8 orang pekerja itu dengan permasalahan PHK para pekerja sebelumnya.
Kuasa hukum Penggugat Romli Cs, Zulfatah, SH.MH dan Rekan dari LKBH Muba saat dikonfirmasi wartawan media ini via ponselnya, Minggu (21/2/2021) membenarkan, kalau Gugatan Romli Cs telah dikabulkan dan menang dalam Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang melawan PT. Pelangi Inti Pertiwi atau PT. PIP.
“Sekarang upaya proses hukum sedang dilakukan oleh Pihak perusahaan PT. Pelangi Inti Pertiwi (PT.PIP), ketingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Jadi kita tunggu dulu upaya proses hukumnya, Kalau menang nanti baru kita Eksekusi. Kemarin Gugatan Romli Cs di tingkat Pengadilan Negeri Palembang telah dikabulkan. Namun masih ada proses hukum selanjutnya dan kita menghargainya. Jadi kita tunggu proses hukum selanjutnya,“ jelas Zulfatah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnaker) Kabupaten Musi Banyuasin, H. Mursalin, SE.MM melalui Kabid PHI, Juanda, SE ketika dibincangi oleh wartawan terkait persoalan ini pada Minggu, (21/2/2021) juga membenarkan kalau Gugatan Romli Cs telah dikabulkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palembang. Meburutnya, sesuai dengan UU ketenaga kerjaan, Disnaker Muba telah mengeluarkan surat anjuran dan melakukan mediasi.
”Gugatan Romli Cs telah dikabulkan dan menang di PHI Palembang. Memang Sebelumnya sesuai dengan UU ketenaga kerjaan Disnaker Muba, telah mengeluarkan surat anjuran dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan. Namun tidak membuahkan hasil, atau tidak diindahkan oleh pihak PT. PIP. Dan akhirnya naik Ke Pengadilan PHI Palembang. Kami berharap Mahkamah Agung dalam hal ini, bisa memperhatikan pekerja yang tidak mampu. Karena kasihan dengan nasib para pekerja ini,“ ungkap Juanda.
Secara terpisah sebelumnya, Romli sebagai penguggat yang telah dikabulkan oleh PHI Palembang ini, kembali menjumpai Pimpinan Perusahaan di Kantor PT. PIP yang berada desa Terusan pada, Hari Sabtu,(20/2/2021). Kepada wartawan sambil menunjukan Surat Salinan Putusan, Romli menuturkan upaya gugatan Para Pekerja yang di PHK.
“Kami ndak betanye dengen pak sirait ikak, sebab die Manager PT. PIP, sebab pekare kami kak lah menang Jadi Kami ndak nuntot sen Pesangon kami, Ngape lah menang tapi dak nebit kak, Tututan kami itu Cuma sebesar Rp.78.430.000 (Tujuh Puluh Delapan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk satu orang pekerja yang kami gugat tu. Kalau dak kami mau panen bayar lah dengan buah sawit bae,“ tutur Romli menggunakan bahasa daerah.
Ditempat yang sama Manager Estate. PT. PIP, A. Siratit, SP mengakui persoalan tersebut sudah diranah Hukum dan bukan kapasitas serta hak dirinya selaku Manager kebun untuk menjawab tuntutan Eks pekerja tersebut. Dia hanya menjelaskan, Surat yang masuk dari pimpinan, Sampai belum ada keputusan dari MA, Keputusan dari Pengadilan PHI tersebut, belum dapat dijadikan acuan atau belum Inkrah. Tidak dbenarkan ada pihak yang mau panen buah, dengan alasan apapun diareal PT. PIP jika tetap dlakukan, akan dilaporkan kepada pihak berwajib, sesuai surat tindak lanjut dari Kebun No : 007/PIP/II/2021/S.
“Persoalan ini sudah masuk ranah hukum, jadi bukan kapasitas saya untuk menjawabnya pak. Kalau putusan dari Pengadilan PHI tersebut, belum dapat dijadikan acuan atau belum Inkrah. Jadi, kita tunggu saja, karena info yang kami terima melalui surat hal ini sedang Kasasi. Jadi kita tunggu saja putusan dari Mahkama Agung,” jelas Sirait.
Ketika disinggung terkait banyaknya persoalan PHK dan tidak adanya Serikat buruh atau Pekerja di Perusahaan PT. PIP. Sebagai Manager kebun, Sirait mengatakan belum ada petunjuk dan arahan dari managemen. Karena hal itu merupakan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau masalah serikat pekerja itu kesepakatan karyawan atau Pekerja, selama ini kami belum ada petunjuk tentang masalah serikat. Memang sudah 11 tahun perusahaan berdiri, namun balum ada arahan tentang pembentukan masalah serikat pekerja. Nanti akan kami ajukan kepimpinan. Yang jelas sekarang kami tidak mengizikan bila ada pekerja atau masalah Klaim lahan yang mau panen buah. Sesuai dengan surat yang kami kirimkan kepada pimpinan dan balasanya pada tanggal 4 Februari 2021,lalu,“ tutupnya. (TIM)