Hamonangan Albariansyah Sampaikan Pidato Ilmiah Pada Yudisium Fakultas Hukum Unsri

108
0
BERBAGI

Palembang, Sentralpost.co,- Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Hamonangan Albariansyah SH MH sampaikan Pidato Ilmiah pada Pelepasan Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, di kemas dalam acara Yudisium Fakultas Hukum Unsri, di Palembang. Selasa ( 19/08/2025).

Momen yudisium ini sudah merupakan tradisi yang baik dan harus dipertahankan, pelantikan dan penyampaian pidato ilmiah yang diadakan dan disampaikan oleh para tenaga pendidik secara bergiliran.

Pada kesempatan acara tersebut, H Albariansyah mengatakan Internalisasi Biaya Aparat Penegak Hukum Dalam Sistem Praperadilan; Perspektif Economic Analisis of law, Pasal 95 KUHAP ayat (1).

“Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau kena tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan”, terangnya.

Dana pembayaran ganti kerugian tersebut yang dibayar dari anggaran negara melalui kementerian keuangan melalui satuan kerja instansi penegak hukum yang pada dasarnya merupakan bagian dari keuangan negara.

Masih menurutnya, Kalau dilihat dari perspektif Economic Analisis of law, ketidakhadiran mekanisme pembebanan biaya kepada aparat menimbulkan externalisasi kerugian. Ini berarti bahwa aparat melakukan tindakan yang merugikan tanpa menanggung akibat finansial sehingga biaya tindakan ditanggung negara.

“Inilah substansi dari ekonomic analisis of law, bahwa aturan seharusnya mendorong prilaku efisien dan meminalisasi kerugian sosial. Dengan kata lain, hukum tidak hanya menjadi instrumen keadilan, tetapi juga alat untuk merancang intensif dan dissensentif yang tepat agar masyarakat, termasuk Aparat bertindak secara optimal”, ungkapnya.( Marshal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here