BANYUASIN – SentralPost – Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Negeri Banyuasin memberikan imbauan tegas kepada para kepala desa untuk menjauhi praktik korupsi dan mengelola anggaran desa secara profesional. Acara yang bertema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”* ini dihadiri oleh seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Banyuasin di Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang, menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala desa sangat besar sebagai ujung tombak pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan.
“Kepala desa dipilih oleh masyarakat untuk melayani dengan penuh keikhlasan. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan kepercayaan ini. Jika terbukti melakukan korupsi, kami tidak akan segan untuk menindak,” tegas Raymund.
Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan pendampingan, bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga untuk mencegah kesalahan administrasi. Pendampingan ini melibatkan inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami siap memberikan pembelajaran dan pendampingan kepada para kepala desa agar mampu mengelola keuangan desa secara baik dan sesuai aturan,” ujar Raymund.
Raymund mengapresiasi partisipasi aktif sekitar 288 kepala desa dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar sebelumnya. Ia berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang tata kelola keuangan negara yang baik.
Melalui peringatan Harkodia ini, Raymund mengajak seluruh pejabat publik, termasuk kepala desa, untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai landasan kerja demi mendukung terwujudnya Indonesia yang bebas korupsi dan berdaya saing. (iyan)