- PESERTA TES PPK, MINTA NILAI HASIL TES WAWANCARA DIUMUMKAN
MUBA, SentralPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muba umumkan ,Hasil penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat , (16/12/22).
Namun sangat di sayangkan,Pengumuman Penetapan anggota PPK terpilih, berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Muba, dengan Nomor : 93/PK.01-BA/1606/2022, itu menjadi rumor dan pertanyaan, hingga menuai Kritikan dari berbagai kalangan di Bumi Serasan Sekate.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu peserta calon PPK, Pajri Heru Prasetyo dari Kecamatan Babat Toman, ketika dibincangi oleh wartawan media ini Via Phonecellnya, Sabtu,(17/12/22).
Pajri mempertanyakan dimana Profesionalitas,Jurdil dan terbuka dari lembaga Pemilu di Muba ini, dalam melakukan rekrutmen para calon PPK.
Pajri selaku peserta tes, menilai adanya dugaan pelanggaran, ketika proses rekrutmen calon PPK, dan ada Indikasi permainan,alias tidak jujur dari oknum Komisioner KPU dalam pelaksanaan ketika proses pemilihan dan menetapkan PPK. Dengan tidak diumumkannya dari KPU kepada Publik, hasil penilaian Tes Wawancara para peserta. Sementara nilai hasil tes hasil tertulis atau nilai dari CAT diumumkan.
“Kami minta hasil nilai tes wawancara diumumkan,sebab muncul pertanyaan bagi kami peserta ini, Kenapa hasil nilai tes tertulis CAT, Kemarin di umumkan, tetapi kenapa hasil nilai tes wawancara tidak di umumkan ke publik, ini kan menimbulkan pertanyaan banyak kalangan,. Ada apa?,” ngkap Pajri yang mengaku kecewa, terhadap pelaksanaan rekrutmen calon PPK yang dinilai KPU Muba tidak mendukung prinsip pemilu yang Jujur, adil transparan dan akuntabel.
Dirinya juga menilai, adanya dugaan yang bertentangan dengan aturan yang ada ,seperti ketika seleksi Admnistrasi berkas. Diduga ada yang menyalahi aturan,hingga sarat dengan kepentingan tertentu.
“Kami selaku peserta bisa menerima kami tidak terpilih jadi PPK, Tapi kami minta kejujuran dan Transparansinya dari Komisioner KPU Muba. Kalau begini, artinya tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada. Karena kami menilai dari seleksi Admnistrasi berkas saja,sudah tidak fear atau tidak jujur. Terkait masalah umur,Adanya peserta yang sudah usia diatas 60 tahun, tapi masuk lolos seleksi berkas. Terus masalah doble pekerjaan atau menerima gaji atau pendapatan dari anggaran negara atau APBD. Yang sering disebut doble job atau menerima gaji lebih dari satu anggaran, faktanya ada yang lolos berkas. Jadi dimana letak kami tidak terpilih dari selesksi dan tes PPK ini., “ Imbuhnya.
Senada juga dituturkkan oleh Surya B Ferdiansyah, SE dan Handoko, SPd, Saat dikonfirmasi wartawan media ini Sabtu,(17/12/22) mengatakan, Selaku peserta tes PPK, dari Kecamatan Sanga Desa.
Yang menilai adanya dugaan kejanggalan terjadi di tubuh KPU Muba, dalam menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Peserta dengan nilai Tes CAT, peringkat 6-10, ditetapkan PPK terpilih.
Sedangkan hasil tes CAT,peringkat nilai 1-5,hanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagai calon PPK pengganti antar waktu (red-PAW). Hal ini, menimbulkan berbagaj pertanyaan dari sejumlah pihak, kenapa yang seharusnya nilai atau hasil score lebih tinggi Lolos seleksi, tapi malah justru tidak lolos.
“Kami juga minta nilai hasil Tes wawancara diumumkan dan diberikan kepada kami para peserta agar kami tahu hasilnya, Kami sudah kami kroscek dan telurusi, faktanya di kabupaten lain atau tetangga,diumumkan. Kenapa Kabupaten lain nilai tes wawancara diberikan kepada peserta dan diumumkan. Sedangkan Di KPU Muba, tidak. Dan terkesan disembunyikan. Kalau memang nilai hasil tes tidak boleh diumukan,kenapa tes tertulis atau CAT di umumkan,sementara tes wawancara tidak diumumkan. ini ada apa sebenarnya,“ tegas Budiman.
Handoko pun menambahkan Pasalnya, nama-nama PPK terpilih terkesan titipan. Tidak hanya itu, rekrutmen calon PPK juga dinilai tidak trasnparan. Menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan untuk di Kecamatan Peringkat Nilai CAT 6-10 ditetapkan sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih.
Dirinya selaku Peserta Tes seleksi PPK, sangat menyayangkan sekali, pesta demokrasi pemilu serentak 2024 nanti.
Yang seharusnya berjalan sesuai harapan dengan menjunjung tinggi prinsip prinsip Pemilu, yang mandiri; jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional; akuntabel, efektif dan efisiensi justru di nodai oleh penyelenggara itu sendiri dengan ketidak profesionalan yang dilakukan penyelenggara itu sendiri.
“Jadi kami berharap, jika ada dugaan- dugaan pelanggaran dalam tahap -tahapan pemilu terlebih adanya dugaan penyalagunaan wewenang, agar pihak berwenang Bawaslu bersama APH, untuk cepat merspon isu-isu yang berkembang terkait pelanggaran di masyarakat,Hal ini tentu akan berdampak terhadap partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang,” tukasnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Musi Banyuasin, Amril Nurman, SPd.Msi ketika dikonfirmasi wartawan, via telpon hari Sabtu,(17/12/22), Tentang jumlah kuota keterwakilan perempuan di PPK dan mengapa nilai hasil wawancara tidak diumumkan, termasuk item apasaja yang di uji saat tes wawancara berlansung bagi peserta Tes PPK.
Dia mengatakan, bahwa nilai hasil tes wawancara itu adalah rahasia negara,yang tidak bisa diketahui oleh Publik.untuk apa-apa saja item yang di uji kepada peserta tes PPK dirinya mengaku tidak ingat detail item yang di uji kepada peserta.
Sedangkan nilai tes tertulis atau CAT tidak diambil sebagai bahan penilaian penentu bagi peserta terpilih. Penentu kelulusan saat tes PPK, hanya diambil dari nilai tes wawancara.
“Hasil nilai tes wawancara itu rahasia negara,yang tidak bisa diketahui oleh Publik. Yang hanya boleh melihat hasil nilai wawancara,adalah KPU-RI yang berhak tahu hasil nilai tes wawancara. Kalau item apasaja yang kami uji kepada para peserta, saya tidak ingat secara detailnya apa-apa saja itemnya..yang saya ingat masalah integritas.dan masih ada lagi yang lainnya.
Dan saya jelaskan sekali lagi, intinya. Perlu diketahui ndo bahwa, Hasil wawancara tidak mengakomodir nilai dari hasil CAT, atau dari nilai lainya, untuk penentu kelulusan tes PPK itu Cuma dari nilai hasil tes wawancara saja, Dan untuk jumlah kuota keterwakilan perempuan di PPK, Cuma memperhatikan bae, ” jelas Amril.(TIM/SBA)