PADANG, SentralPost – Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun membantah bahwa undangan yang dikeluarkan panitia Kongres Persatuan sudah menyatakan keabsahan PWI daerah yang dibekukan.
“Undangan yang diputuskan SC dan OC hanya sekedar peserta Kongres, tidak ada urusan dengan keabsahan status kepengurusan PWI yang telah dibekukan. SC dan OC berdasarkan jumlah perwakilan PWI di daerah,” terang Hendry CH Bangun via ponsel, Sabtu (9/8/25).
Katanya, hasil produk HCB itu yang syah, karena secara aturan organisasi, HCB yang terpilih sebagai dalam Kongres di Bandung sampai saat ini masih ketua PWI. Jadi bagi derah yang telah dibekukan dan sudah ditunjuk PLT, maka itu yang berhak. PLT sendiri juga diundang dalam kongres.
“Kepada seluruh PLT di Indonesia, tak usah dihiraukan pemberitaan, mereka mereka telah dibekukan. PLT yang punya hal penuh terhadap kelangsungan organisasi di daerah,” tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini sudah banyak beredar berita terkait dengan pemberitaan peserta Kongres persatuan PWI. Padahal sampai saat ini, jelas HCB, panitia masih melakukan rapat-rapat, termasuk rapat soal peserta.
“Panitia masih melakukan rapat, jadi jangan terpengaruh dengan berita-barita. Panitia, bagi SC maupun OC masih melakukan persiapan,” jelasnya.
Apalagi tambahnya, Surat Keputusan Pembekuan PWI Sumatera Barat tidak pernah dicabut sampai detik ini, begitu juga dengan Riau, DKI, Jabar, dan Bangka Belitung.
Sepanjang Surat Keputusan PWI Pusat tersebut tidak dicabut, maka keputusan siapapun yang bertentangan dengan itu, entah keputusan Ketua Umum, SC, atau OC, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kehadiran mereka di Kongres Persatuan adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum negara.
Kenapa demikian? Karena keputusan pembekuan PWI Sumbar, Riau, Bangka Belitung, DKI, dan Jabar diputuskan oleh Pleno PWI Pusat dan sampai saat ini belum dicabut oleh Pleno PWI Pusat.
Kenapa bertentangan dengan hukum negara? Karena pleno PWI Pusat yang membekukannya masih sah pemegang SK AHU yang diterbutkan negara.
Dan secara administratif, belum ada SK yang dita datangani Ketum dan Sekjen PWI Pusat yang mrmbatalkan SK Pembekuan tsb.
Jika ada pihak2 yang menyatakan sebaliknya dan menandatangani surat2 yang bertentangan dengan itu, seolah2 sudah tidak berlaku SK Pembekuan tsb maka patut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, siapapun itu. (*)