PALEMBANG. SentralPost – Terungkap motif membunuhan Karyawan koperasi ‘Karya Risky Mandiri’ di Palembang yang jasadnya di kubur dengan cara di cor oleh nasabahnya, pelaku sakit hati gara gara hutang 5 juta juta membengkam menjadi 24 juta bersama bunga.
“Motifnya, sakit hati, sakit hati dari pelaku Antoni kepada anton (korban) atas permasalahan hutang piutang, Antoni selaku pihak berhutang kepada Koperasi Karya Risky Mandiri sebesar 5 juta hutang membengkak bunga menjadi 24 juta. Membuat pelaku kecewa dan tidak puas, terjadi perdebatan dan pemukulan dan terakhir pembunuhan berencana,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Senin (01/7/2024).
Berhasil diungkap tim gabungan Polrestabes Palembang dan Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel serta Polsek Sukarami. Untuk penangkapan tersangka utama bekerjasama dengan Polda Padang Sumatera Barat.
Korban Anton Eka Saputra (25), setelah sempat hilang, atas laporan polisi sang istri Rensi (26) warga Sungkai Lampung, Nomor LP/B/248/VI/2024/ SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG, dimana korban hilang pada hari sabtu (08/6/2024) lalu. Yang mana hasil penyelidikan diketahui jika suaminya menjadi korban pembunuhan berencana oleh Nasabahnya sekaligus pemilik Distro untuk menghilangkan jejak jasad korban di cor.
“Notabennya korban dilakukan pengecoran ini guna menghilangkan jejak pelaku kejahatan tersebut, yang pada akhirnya dapat diungkap,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Dikatakan Kombes Pol Harryo. Pelaku pembunuhan berencana tiga orang, pelaku utama Antoni (34) pemilik distro, pelaku Pongki Saputra (24) teman satu kost dengan pelaku Kelvin (21) ini merupakan keponakan dari istri pelaku utama yang ini Kelvin masih DPO, dan petugas masih mencari keberadaan istri pelaku utama guna di minta keterangan mengingat keberadaan istri pelaku masih dalam pencarian.
Dari pemeriksaan saksi ‘mahkota’ berinisi P (Karyawan Distro) diketahui jika aksi pembunuhan karyawan koperasi ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, dimana korban di pukul berkali kali di bagian kepala mengunaman kunci pas koleksi sang pelaku utama dan leher korban dijerat dengan tali sling.
“Kelvin (dpo) melakukan pemukulan di bagian kepala dengan kunci pas sebanyak 5 kali, pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka Pongki atas kode tersangka utama, setelah korban tersungkur langsung di jerat, tersangka pongki belum puas melakukan pemukulan lagi sebanyak 5 kali di bagian leher korban, di susul tersangka Antoni satu kali,” jelas Kapolrestabes Palembang.
Untuk barang berharga korban, dikatakan Kombes Pol Harryo, baik kendaraan R2, Handphone dan uang tunai, dibawa kabur hasil di bagi rata dan untuk biaya kabur ke luar Palembang.
“Kendaraan R2 milik korban di jual di Empat Lawang sudah kita tebus, uang tersebut digunakan pongki untuk biaya pelarian ke Batam, tersangka mengambil uang korban sebesar 32 juta yang dibagi kepada para tersangka,”
“Uang korban dibagi untuk tersangka Kelvin dan pongki masing masing dapat 1.5 juta, sisanya digunakan tersangka Anton untuk membayar hutang hutangnya di tempat lain, sisanya untuk biaya selama pelarian di Padang,” terangnya.
Atas pembuatannya ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dimana di ancam pidana penjara hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. (Fty).